[DOWNLOAD] Keputusan Kepala Disdik Provinsi Jawa Timur Nomor 420 Tahun 2022 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023

Assalamualaikum insan pendidik sahabat #BlogDuniaAnakIndonesia. Pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Keputusan Kepala Disdik Provinsi Jawa Timur Nomor 420 Tahun 2022 terkait Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023. * /


Keputusan Kepala Disdik Provinsi Jawa Timur Nomor 420/3250/101.1/2022 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 ini ditujukan kepada Satuan Madrasah/Sekolah, meliputi TKLB/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK.


Dalam Keputusan Kepala Disdik Provinsi Jawa Timur Nomor 420 Tahun 2022, mendefinisikan:
  1. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
  2. Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  3. Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
  4. Hari efektif fakultatif adala h hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
  5. Minggu efektif adala h waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari k erja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
  6. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
  7. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu.
  8. Libur hari besar adalah waktu libur yan g diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya.
  9. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Timur.



Dari definisi-definisi diatas, artinya bahwa Keputusan Kepala Disdik Provinsi Jawa Timur Nomor 420/3250/101.1/2022 Tahun 2022 mengatur prihal waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur untuk TKLB/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK.


Peraturan yang diputuskan juga menacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Stantar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/ M/ 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Temasuk Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur; Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/11137/101.1/2021. Tanggal 25 Mei 2021 perihal Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Jawa Timur.


Dari latar belakang tersebut, Rapat Koordinasi Penetapan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 memutuskan perihal Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023.


Adapun file Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 berdasarkan Keputusan Kepala Disdik Provinsi Jawa Timur Nomor 420 Tahun 2022, telah dapat diunduh pada situs resmi Disdik Jatim.

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/


KALENDER PENDIDIKAN BAGI SATUAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2022/2023

A. Pengertian:

  1. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
  2. Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Perta ma Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  3. Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
  4. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
  5. Minggu efektif adala h waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari k erja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kur ang dari jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
  6. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
  7. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu.
  8. Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya.
  9. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Timur.



B. Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran:

  1. Tahun pelajaran 2022/2023 dimulai pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022.
  2. Tahun pelajaran 2022/2023 diakhiri pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023.



C. Hari Pertama Kegiatan Pembelajaran:

  1. Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru;
  2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 18 s.d. 20 Juli 2022.



D. Beban Belajar Satuan Pendidikan:

Hari pertama kegiatan pembelajaran:
  1. Bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :
    • Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
    • Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.
  2. Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur
  3. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap baik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan atau sistem kredit semester (SKS);
  4. Jumlah min ggu efektif dalam satu tahun pelajaran :
    Jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 sampai dengan semester 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap kelas XII SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu;
  5. Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum;
  6. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari;
  7. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :
    • TKLB : Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
    • SDLB : Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I dan II SDLB 30 jam pelajaran dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Se dang (D1), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit.
    • Jam belajar efektif kelas III SDLB 32 jam per minggu, dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit.
    • Jam belajar efektif kelas IV, V dan VI SDLB 36 j am pelajaran per minggu dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa, Tunaganda (D1), Tunaganda 30 menit per jam belajar efektif.
    • SMPLB : Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX 38 jam pelajaran dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 35 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunad aksa (D), Tunalara s (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), dan Tuna Gan da (G).
    • SMALB : Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X SMALB sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit untuk Tuna Netra (A), Tuna Rungu (B), Tuna Daksa (D), Tuna Laras (E), Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G). Jam belajar efektif kelas XI dan XII SMALB sejumlah 44 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu setiap jam 40 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E) Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
    • SMA : Jam belajar efektif se tiap minggu untuk kelas X sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit, sedangkan kelas XI dan XII sejumlah 44 jam dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit.

      Satuan Pendidikan dapat menambah maksimal 2 jam pelajaran.
    • SMK Program 3 Tahun : Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 48 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran.
      Satuan pendidikan dap at menyesuaikan dengan struktur kurikulum program keahlian masing-masing.
    • SMK Program 4 Tahun : Jumlah jam beban belajar untuk kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban belajar SMK Program 3 tahun;

      Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk tingkat IV pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu, dan jumlah beban belajar pada semester genap paling sedikit 14 minggu.



(1) Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi:
  • Program Kerja Tahunan sekolah berdasar Rapor Mutu atau Evaluasi Diri Sekolah (EDS) / Aplikasi Penjaminan Mutu (APM);
  • Rencana Kerja Sekolah (RKS);
  • Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
  • Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
  • Program supervisi kelas dan tindak lanjut.



(2) Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi:
  • Program semester;
  • Rencana Pelaksan aan Pembelajaran (RPP), Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) bagi sekolah yang melaksanakan SKS;
  • Program kegiatan ekstrakurikuler/pen gembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
  • Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK;
  • Program kegiatan Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru TIK;



E. Kegiatan Tengah Semester:

(1) Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester gasal;


(2) Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan profil pelajar Pancasila;


(3) Kegiatan tengah semester direncanakan dan dila ksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester gasal.


F. Penilaian Hasil Belajar:

  1. Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab kepala sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas;
  2. Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam bentuk Ujian Satuan Pendidikan (USP)
  3. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, misalnya Ujian bentuk praktik
  4. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaiman a dimaksud pada angka (3), peserta didik sekolah menengah kejuruan juga mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan /atau Uji Sertifikasi Komp etensi (USK) sesuai dengan ketentuan per aturan p erun dang-undangan.



(1) Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan:
  • Untuk semester gasal, pada hari kerja sehari sebelum libur semester gasal;
  • Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.



(2) Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.


Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut :
  • Ujian SDLB dise lenggarakan pada minggu ketiga bulan Mei 2023;
  • Ujian SMPLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2023;
  • Ujian SMA, SMK, dan SMALB diselenggarakan pada minggu ketiga Maret s.d minggu pertama April 2023;
  • Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) untuk SMK diselenggarakan pada bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023;
  • Ketentuan lain menyangkut Ujian Satuan Pendidikan diatur dalam ketentuan tersendiri.



G. Libur Sekolah

  1. Libur Semester gasal berlangsung selama 6 (enam) hari;
  2. Libur Semester genap berlangsung selama 17 (tujuh belas) hari.
  3. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan komite sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran;



H. Hari Libur Pada Bulan Ramadhan

  1. Libur awal Ramadhan adalah tiga hari efektif, mulai 1 (satu) hari efektif sebelum tanggal 1 Ramadhan dan 2 (dua) hari setelah 1 Ramadhan 1444 H;
  2. Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah 2 (dua) hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan 6 (enam) hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;
  3. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
  4. Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral;



I. Unduh File Kaldik Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023

Link Unduh File Keputusan Kepala Disdik Provinsi Jawa Timur Nomor 420 Tahun 2022 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran / Kaldik Jatim Tahun Pelajaran 2022 dan 2023 [DOWNLOAD]

Unduh/DOWNLOAD:


https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/


PENUTUP

Demikian artikel tentang Keputusan Kepala Disdik Provinsi Jawa Timur Nomor 420 Tahun 2022 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 yang bisa dibagikan #BlogDuniaAnakIndonesia.


Jika Bapak/Ibu guru sahabat #BlogDuniaAnakIndonesia ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru dari website kami, silakan dapat Ikuti halaman kami BLOGDUNIAANAKINDONESIA


Dapatkan Informasi terbaru setiap hari dari kami, dengan terus kunjungi https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/ ***

Post a Comment for "[DOWNLOAD] Keputusan Kepala Disdik Provinsi Jawa Timur Nomor 420 Tahun 2022 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023"