KEPUTUSAN KWARNAS GERAKAN PRAMUKA NOMOR 006/KN/72 TAHUN 1972 TENTANG LAMBANG GERAKAN PRAMUKA

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Menimbang :
  1. bahwa lambang Gerakan Pramuka termaktub dalam Anggaran Dasar Pramuka pasal 6 berupa gambar Tunas Kelapa;
  2. bahwa tunas kelapa sebagai gambar kiasan mempunyai arti simbolik yang penting, maka harus dipahami dan diingat oleh seyiap Pramuka, dan oleh karena itu uraian tentang arti kiasan itu harus sederhana, sehingga mudah dipahami dan mudah diingat oleh anak-anak.




Diktum Pertama

Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 15/KN/67 Tahun 1967, tentang Lambang Gerakan Pramuka.


Diktum Kedua

Menetapkan gambar silhouette tunas kelapa yang tertera dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai lambang Gerakan Pramuka.


Diktum Ketiga

Menetapkan uraian arti kiasan lambang Gerakan Pramuka seperti yang tertera dalam lampiran Surat Keputusan ini.


Diktum Keempat

Pemakaian lambang Gerakan Pramuka sebagai lencana dan penggunaannya dalam sistem tanda-tanda, bendera, papan nama, dan lain sebagainya, diatur dalam Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan.


Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Adapun keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 31 Januari 1972 di jakarta oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Hamengku Buwono IX.


Unduh

Keputusan Ketua Kwarnas Download.


Demikian artikel Blogduniaanakindonesia.blogspot.com, Semoga bermanfaat!

Post a Comment for "KEPUTUSAN KWARNAS GERAKAN PRAMUKA NOMOR 006/KN/72 TAHUN 1972 TENTANG LAMBANG GERAKAN PRAMUKA"