Bagaimanakah Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara?

Penjelasan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara di Indonesia. blogduniaanakindonesia.blogspot.com - Kedudukan Pancasila Dasar Negara




Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam memorandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan didapatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.


Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 telah ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang telah dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.


Dengan syarat utama seluruh negara menurut Emest Renan kehendak untuk bersatu dan memahami pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasioanal karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.


Penerapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara Pancasila. Hal itu terkandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undang.


Mengenai hal itu, kirdi dipoyudo menjelaskan bahwa negara pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak asasi semua warga negara Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkapnya mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).


Pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/asas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu dengan lainnya sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipisahpisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dari pancasila akan mengakibatkan pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.


Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh karena setiap sila dalam pancasila tidak dapat dintitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam seminar pancasila tahun 1959, Prof. Notonegoro melukiskan sifat hirarki-piramidal pancasila dengan menempatkan sila “ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain harus dijiwai oleh sila “Ketuhan Yang Maha Esa”.


Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi negara kesatuan Republik Indonesia dengan alasa sebagai berikut:
  1. Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan secara berkeadilan yang sesuai dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan negara kesatuan republik Indonesiayang terbentang dari sabang sampai merauke, yang terdiri atas ribuanpulau sesuai sila Persatuan Indonesia.
  3. Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hakhak asasimanusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini selaras dengan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
  4. Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut. Pancasila sebagai kaidah negara pundamental yang berarti bahwa pada sila ketuhanan yang maha esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada sila persatuan Indonesia, bangsa yang tetap menghormati sifat masing-masing seperti apa adanya.
  5. Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia. Hal ini juga tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Berikut merupakan beberapa kedudukan pancasila sebagai dasar negara Indonesia.



Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia

Sebagai dasar negara, pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Tiap aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia yang berlaku harus sesuai atau tidak bertentangan dengan sila-sila dan butir-butir pancasila.


Pancasila sebagai dasar untuk aktivitas negara

Pancasila juga menjadi dasar untuk aktifitas negara. Maksudnya bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila dan UUD 1945.


Pancasila sebagai dasar perhubungan antar warga negara

Pancasila juga sebagai dasar perhubungan antar satu warga negara dengan warga negara yang lain. Dengan kata lain, penerimaan pancasila oleh masyarakat yang berbeda-beda latar belakangnya menjalin sebuah interaksi untuk dapat bekerja sama dengan baik dalam sebuah sistem demokrasi.


Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara juga berfungsi sebagai cita-cita dan tujuan yang harus dicapai dan diwujudkan oleh bangsa Indonesia. Hal ini ditandai dengan termuatnya isi dan butir-butir pancasila dalam teks pembukaan UUD 1945.


Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia

Sebagi dasar negara, pancasila juga menjadi sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang diwujudkan dalam nilai-nilai pancasila.

Baca: KUMPULAN KATA MUTIARA UCAPAN HARI PANCASILA

Kesimpulan blogduniaanakindonesia.blogspot.com:

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga sumber pedoman hidup masyarakat dan negara Republik Indonesia yang real. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai tujuan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulaidari setiap kepribadian warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.

Post a Comment for "Bagaimanakah Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara?"