KAPAN HARI ANAK, SEJARAH, FAKTA, DAN HAK ANAK

Kapan Hari Anak Nasional (HAN) blogduniaanakindonesia.blogspot.com - Hari Anak diperingati setiap tahun pada peringatan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.


Mengapa kita merayakan Hari Anak?

Hari Anak dirayakan untuk bersama-sama menyayangi dan mencintai serta menghormati hak setiap anak dengan melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dalam bentuk aplikasi memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.


Siapa Yang memulai Hari Anak?

Sebelum 1979, Indonesia merayakan Hari Anak pada 20 November (PBB memperingati pada hari ini.) Namun, setelah melalui proses sejarah panjang sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN).


Sejarah keluarnya Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984 tentang hari anak nasional berawal dari gagasan Presiden RI kedua, Soeharto. Soeharto melihat bahwa anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa Indonesia.

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/

Apa isi dari Keppres RI Nomor 44 tahun 1984?

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1984 TENTANG HARI ANAK NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan oleh karenanya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsa an serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;


b. bahwa disamping bekal tersebut, usaha pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka kepada orang tua dan masyarakat serta kepada bangsa dan negara;


c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha kesejahteraan anak pada umumnya, maka dipandang perlu menetapkan Hari Anak Nasional.


Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;


2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143).


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI ANAK NASIONAL


Pasal 1


(1) Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional;


(2) Hari Anak Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.


Pasal 2


Penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilakukan dengan acara yang bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak untuk :


a. berbunyi dan menghormati orang tua;


b. berjiwa dan bersemangat membangun;


c. berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 3


(1) Penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial;


(2) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkkordinasikan penyusunan program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Hari Anak Nasional;


(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.


Pasal 4


Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka semua ketentuan yang mengatur Hari Anak Nasional yang telah ada dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 5


Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1984 oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO.


Apakah Hari Anak adalah hari libur?

Hari Anak bukan merupakan hari libur resmi sebagaimana dikatakan dalam Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984. Sebaliknya, sekolah menyelenggarakan berbagai acara seperti kompetisi, pertunjukan musik dan tari untuk merayakan hari itu.


Apa saja hak-hak anak?

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam Konvensi Hak-Hak Anak PBB Tahun 1989, hak-hak anak termasuk:
  1. Hak untuk bermain
  2. Hak untuk mendapatkan pendidikan
  3. Hak untuk mendapatkan perlindungan
  4. Hak untuk mendapatkan nama (identitas)
  5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan
  6. Hak untuk mendapatkan makanan
  7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan
  8. Hak untuk mendapatkan rekreasi
  9. Hak untuk mendapatkan kesamaan
  10. Hak untuk berperan dalam pembangunan



Perayaan Hari Anak di seluruh dunia

Hari Anak dimulai pada tahun 1857 oleh Pendeta Dr Charles Leonard di Chelsea, AS. Meskipun Hari Anak dirayakan secara Internasional oleh sebagian besar negara di dunia pada tanggal 1 Juni, Hari Anak Sedunia diadakan setiap tahun pada tanggal 20 November.


Ucapan selamat memperingati hari anak-anak dari blogduniaanakindonesia.blogspot.com untuk anak-anak nasional Indonesia, juga seluruh dunia! Rayakan masa kanak-kanak lindungi kesejahteraan mereka!!!

Post a Comment for "KAPAN HARI ANAK, SEJARAH, FAKTA, DAN HAK ANAK"