PEDOMAN PELAKSANAAN KALENDER PENDIDIKAN PENDIDIKAN KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 421.6/Kep. 2178 -Disdikbud Tentang Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023


blogduniaanakindonesia.blogspot.com - Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangerang menimbang bahwa untuk melaksanakan program belajar mengajar Tahun Pelajaran 2022/2023 yang akan segera dimulai, maka perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.


Berdasarkan pertimbangan tersebut, Maka Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2022/2023.


Hal ini mengingat:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
  9. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tangerang Selatan (Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 113);



Serta memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 375 Tahun 2022, Nomor : 01 Tahun 2022, Nomor 01 Tahun 2022, Tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 03 Tahun 2021, Nomor 04 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.


Maka Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangerang menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan uraian pedoman sebagai berikut:

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/


URAIAN PELAKSANAAN KALENDER PENDIDIKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2022/2023

PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN

Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai hari Senin, 11 Juli 2022 dan berakhir pada hari Jum’at 23 Juni 2023.


PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN

Pendaftaran/Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023 pada Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, dilaksanakan mulai tanggal 08 s/d 27 Juni 2022, adapun rangkaian pelaksanaan PPDB di Kota Tangerang Selatan sebagai berikut :


PPDB SMP Negeri

  1. Pra Pendaftaran PPDB SMP Negeri : 08 s/d 27 Juni 2022.
  2. PPDB SMP Negeri : 15 s/d 27 Juni 2022.
  3. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB : 22 dan 30 Juni 2022.
  4. Daftar ulang peserta didik : 04 s/d 06 Juli 2022.



PPDB SD Negeri

  1. Sosialisasi : 01 Maret – 01 April 2022
  2. Pendaftaran PPDB : 23 - 31 Mei 2022.
  3. Pengumuman Penerimaan (Peserta Didik Baru): 09 Juni 2022
  4. Daftar Ulang PPDB : 10 – Juni 2022.
  5. Laporan PPDB : 12 Juni 2022



PPDB PAUD Negeri

  1. Sosialisasi : 01 Maret – 01 April 2022
  2. Pendaftaran PPDB : 23 - 31 Mei 2022.
  3. Pengumuman Penerimaan (Peserta Didik Baru): 09 Juni 2022
  4. Daftar Ulang PPDB : 10 – Juni 2022.
  5. Laporan PPDB : 12 Juni 2022



KEGIATAN HARI-HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH

Hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik untuk semua jenjang mulai dari TK/PAUD, SD dan SMP dimulai serentak pada hari Senin, 11 Juli 2022.


KEGIATAN PROSES PEMBELAJARAN

1. Pada awal Tahun Pelajaran, sekolah diwajibkan membuat:
  • Program kerja sekolah meliputi Rencana Kerja Sekolah (RKS), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS),dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun bersama dengan Komite Sekolah.
  • Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)/Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).
  • Jadwal Pelajaran.
  • Program Supervisi.
  • Organigram Sekolah dan Pembagian Tugas.



2. Pada awal Semester, guru diwajibkan menyusun:
  • Program Tahunan, Program Semester dan Silabus.
  • Program Perbaikan (Remedial) dan Pengayaan (Enrichment).
  • Persiapan mengajar sebelum masuk kelas (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP).
  • Program Ekstra Kurikuler/Pengembangan Diri.



KEGIATAN PENILAIAN PENDIDIKAN

1. Penilaian pendidikan dilaksanakan secara komprehensif dan menyeluruh berbasis kelas yang mencakup semua aspek penilaian yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan melalui kegiatan tes dan non tes


2. Penilaian pendidikan meliputi:
  • Penilaian Harian (PH).
  • Penilaian Tengah Semester (PTS).
  • Penilaian Akhir Semester (PAS).
  • Penilaian Akhir Tahun (PAT).
  • Penilaian Project.
  • Ujian Sekolah (US).
  • Asesmen Nasional.
  • Asesmen Diagnostik Kognitif dan Non Kognitif;



PENYERAHAN LAPORAN HASIL BELAJAR DAN UJIAN SEKOLAH

1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)

  • Penilaian Tengah Semester 1 (satu) dilaksanakan antara tanggal 19 – 24 September 2022
  • Penilaian Tengah Semester 2 (dua) dilaksanakan antara tanggal 27 Februari – 04 Maret 2023
  • Penilaian Akhir Semester 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 5 – 10 Desember 2022
  • Penilaian Akhir Semester 2 (dua)/Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada tanggal 5–10 Juni 2023



2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Penilaian Tengah Semester 1 (satu) dilaksanakan antara tanggal 19 s/d 24 September 2022, Penilaian Tengah Semester 2 (dua) dilaksanakan antara tanggal 13 s/d 18 Maret 2023.
  • Penilaian Akhir Semester 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 05 s/d 10 Desember 2022,
  • Penilaian Akhir Semester 2 (dua)/Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada tanggal 05 s/d 10 Juni 2023.



3. Penyerahan Laporan Penilaian Perkembangan peserta didik dan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik baik Sekolah dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan :

  • Untuk Semester 1(satu) dilaksanakan sebelum libur semester 1 (satu) tanggal 23 Desember 2022.
  • Untuk Semester 2 (dua) dilaksanakan sebelum libur semester 2 (dua) tanggal 23 Juni 2023.
  • Ujian Akhir Sekolah (UAS): Ujian Akhir SekolahjenjangSekolah Dasar (SD) dilaksanakan pada tanggal 15 – 20 Mei 2023 dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan pada tanggal 08 s.d 13 Mei 2023.



HARI BELAJAR EFEKTIF

1. Hari belajar efektif dalamsatu tahun pelajaran berjumlah 216 hari belajar.


2. Jumlah hari belajar efektif untuk:
  • Semester ganjil = 114 hari.
  • Semester genap = 102 hari.



3. Minggu efektif Tahun Pelajaran 2022/2023 berjumlah 36 minggu dalam 2 semester.


4. Jumlah minggu efektif untuk :
  • Semester ganjil = 19 minggu.
  • Semester genap = 17 minggu.



HARI-HARI LIBUR SEKOLAH

1. Untuk libur semester diatur sebagai berikut :

  • Semester 1 (satu) selama 7 (tujuh) hari mulai hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan hari Sabtu tangga 31 Desember 2022.
  • Semester 2 (dua) disebut libur panjang selama 12(duabelas) hari mulai hari Senin, 26 Juni 2023 sampai dengan hari Sabtu, 08 Juli 2023.



2. Hari libur khusus pada Tahun Pelajaran 2022/2023 diatur sebagai berikut :

  • Libur awal bulan Ramadhan tanggal 23 s/d 25 Maret 2023.
  • Libur sekitar hari Raya Idul Fitri 1442 H dari tanggal 17 s.d 29 April 2023.



3. Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikbud atau lembaran lain yang berwenang/terkait.




4. Hari-hari libur nasional/keagamaan diatur sesuai dengan kalender nasional.




5. Pemberian libur khusus pada suatu sekolah di luar ketentuan tersebut, memerlukan izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, tanpa mengurangi jumlah hari belajar efektif.



Download:



KESIMPULAN

Keputusan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 421.6/Kep. 2178 -Disdikbud Tentang Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023 berlaku untuk seluruh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama(SMP) Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.


Untuk mendownload File PDF Kaldik 2022 dan 2023 untuk Kota Tangsel (Tangerang Selatan) Provinsi Banten, silahkan Download DISINI


Demikianlah artikel yang dapat dibagikan blogduniaanakindonesia.blogspot.com!!!

Post a Comment for "PEDOMAN PELAKSANAAN KALENDER PENDIDIKAN PENDIDIKAN KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023"