13 Komponen RPP, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/
13 Komponen RPP / Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum 2013. * /


Blogduniaanakindonesia.blogspot.com: Berikut 13 Komponen RPP berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 K-13.


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan atau disingkat Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menegah telah mengatur hal-hal terkait prinsip pembelajaran yang digunakan Pada Kurikulum 2013.


Prinsip ini dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.


Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.


Komponen RPP terdiri atas:
  1. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. kelas/semester;
  4. materi pokok;
  5. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  10. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  11. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  13. penilaian hasil pembelajaran.



Komponen-komponen diatas merupakan prinsip pembelajaran yang digunakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, Dan SMA/MA.

Baca: [DOWNLOAD] Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP.

Demikianlah pembahasan 13 Komponen RPP Proses Pendidikan Dasar Dan Menegah berdasarkan berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016. Semoga Bermanfaat! ***

Post a Comment for "13 Komponen RPP, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016"