SK Kepala Bskap Nomor 033 Tahun 2022 Tentang Perubahan Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Sahabat #BlogDuniaAnakIndonesia taukah kamu bahwa SK Kepala Bskap Nomor 033 Tahun 2022 Tentang Perubahan Capaian Pembelajaran diterbitkan dalam rangka mengubah Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka belum mengakomodasi ketentuan mengenai capaian pembelajaran konsentrasi keahlian pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, program kebutuhan khusus pada pendidikan khusus, serta pemberdayaan dan keterampilan pada pendidikan kesetaraan. Oleh sebab itu, SK Kepala Bskap Nomor 008 tahun 2022 tersebut perlu diubah.


Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka;


a. Beberapa ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 ten tang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak U sia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka diubah sebagai berikut: a. mengubah Lampiran III Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;


b. mengubah Lampiran IV Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan


c. menetapkan ketentuan mengenai capaian pembelajaran mata pelajaran untuk program paket A, program paket B, dan program paket C pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


Berdasarkan SK Kepala Bskap Nomor (No) 22 Tahun 2016 Tentang 033 Tahun 2022 Tentang Perubahan Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka, diubah mengikuti keputusan terbaru. Selengkapnya silahkan baca blogduniaanakindonesia.blogspot.com:

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/


SK Kepala Bskap No 033 Tahun 2022

Berdasarkan Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa Capaian Pembelajaran terdiri atas: Rasional Capaian Pembelajaran, Tujuan Capaian Pembelajaran, Karakteristik Pembelajaran, Lingkup Capaian Pembelajaran, Rumusan Capaian Pembelajaran, dan Rumusan Capaian Pembelajaran selain UNTUK PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA), SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA diberlakukan juga untuk SMK/MAK pada konsentrasi keahlian pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, program kebutuhan khusus pada pendidikan khusus, serta pemberdayaan dan keterampilan pada pendidikan kesetaraan. Termasuk perubahan mengenai capaian pembelajaran mata pelajaran untuk program paket A, program paket B, dan program paket C pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


Selengkapnya silahkan baca dan Download SK Kepala Bskap Nomor 033 Tahun 2022 Tentang Perubahan Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah beserta lampirannya pada link unduhan yang telah disiapkan blogduniaanakindonesia.blogspot.com:


Link Download SK Kepala Bskap No 033 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah:
  • Download SK Kepala Bskap Nomor 033 Tahun 2022 Info File PDF UNDUH.
  • Download Lampiran III SK Kepala Bskap No 033 Tahun 2022 Info File PDF UNDUH.
  • Download Lampiran IV SK Kepala Bskap No 033 Tahun 2022 Info File PDF UNDUH.
  • Download Lampiran V SK Kepala Bskap No 033 Tahun 2022 Info File PDF UNDUH.

Baca Info:



Demikian info tentang SK Kepala Bskap Nomor (No) 033 Tahun 2022 Tentang Perubahan Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat buat Sahabat #BlogDuniaAnakIndonesia!!!

Post a Comment for "SK Kepala Bskap Nomor 033 Tahun 2022 Tentang Perubahan Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah"