Selamat siang Bapak/Ibu guru sahabat #BlogDuniaAnakIndonesia. Pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Keputusan Kepala Bskap 033/H/Kr/2022 Tentang Perubahan Capaian Pembelajaran. * /
Perubahan Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka PAUD, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Revisi 2022 merupakan tindaklajut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan dengan menetapkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.
Perubahan CP ini dilatarbelakangi atas dasar bahwa Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka belum mengakomodasi ketentuan mengenai capaian pembelajaran konsentrasi keahlian pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, program kebutuhan khusus pada pendidikan khusus, serta pemberdayaan dan keterampilan pada pendidikan kesetaraan, sehingga perlu diubah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 ten tang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak U sia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka diubah sebagai berikut:
a. mengubah Lampiran III Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Kepu tusan ini;
b. mengubah Lampiran IV Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan
c. menetapkan ketentuan mengenai capaian pembelajaran mata pelajaran untuk program paket A, program paket B, dan program paket C pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Keputusan Kepala BSKAP 033/H/KR/2022 Tentang Perubahan Capaian Pembelajaran pada tautan yang telah disediakan blogduniaanakindonesia.blogspot.com:
Demikian artikel tentang Keputusan Kepala BSKAP 033/H/KR/2022 tentang perubahan Capaian Pembelajaran yang bisa #BlogDuniaAnakIndonesia.
Baca: [DOWNLOAD] Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP.
Jika Bapak/Ibu guru sahabat #BlogDuniaAnakIndonesia ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru dari website kami, silakan dapat Ikuti halaman kami BLOGDUNIAANAKINDONESIA
Dapatkan Informasi terbaru setiap hari dari kami, dengan terus kunjungi https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/ ***
Perubahan Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka PAUD, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Revisi 2022 merupakan tindaklajut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan dengan menetapkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.
Perubahan CP ini dilatarbelakangi atas dasar bahwa Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka belum mengakomodasi ketentuan mengenai capaian pembelajaran konsentrasi keahlian pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, program kebutuhan khusus pada pendidikan khusus, serta pemberdayaan dan keterampilan pada pendidikan kesetaraan, sehingga perlu diubah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 ten tang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak U sia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka diubah sebagai berikut:
a. mengubah Lampiran III Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Kepu tusan ini;
b. mengubah Lampiran IV Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan
c. menetapkan ketentuan mengenai capaian pembelajaran mata pelajaran untuk program paket A, program paket B, dan program paket C pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Keputusan Kepala BSKAP 033/H/KR/2022 Tentang Perubahan Capaian Pembelajaran pada tautan yang telah disediakan blogduniaanakindonesia.blogspot.com:
- Perubahan Lampiran III Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka untuk Mata Pelajaran Kelompok Kejuruan SMK/MAK [DOWNLOAD].
- Perubahan Lampiran IV Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka untuk UNTUK SDLB, SMPLB, DAN SMALB [DOWNLOAD].
- Keputusan ketentuan mengenai capaian pembelajaran mata pelajaran untuk program paket A, program paket B, dan program paket C pada Kurikulum Merdeka [DOWNLOAD].
Demikian artikel tentang Keputusan Kepala BSKAP 033/H/KR/2022 tentang perubahan Capaian Pembelajaran yang bisa #BlogDuniaAnakIndonesia.
Baca: [DOWNLOAD] Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP.
Jika Bapak/Ibu guru sahabat #BlogDuniaAnakIndonesia ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru dari website kami, silakan dapat Ikuti halaman kami BLOGDUNIAANAKINDONESIA
Dapatkan Informasi terbaru setiap hari dari kami, dengan terus kunjungi https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/ ***
Post a Comment for "[DOWNLOAD] Keputusan Kepala Bskap 033/H/Kr/2022 Tentang Perubahan Capaian Pembelajaran"