Pedoman Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023

RI


Dengan hormat pemerintah menyampaikan bahwa Tema Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah "Terus Melaju untuk Indonesia Maju". Tema dan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).


Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, pemerintah mengajak Bapak/Ibu untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:
  1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023. Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
  2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

    Catatan:
    Konsultasi terkait pengimplementasian logo dan desain turunannya pada berbagai media dapat disampaikan melalui helpdesk di bawah ini.

    Media Keterangan
    Telepon
    • Sdr. Katarina Monika (081298422226)
    • Sdr. Seto Adi Witono (087883181724)
    Email Kabar@adgi.or.id
    WhatsApp Group https://s.setneg.go.id/helpdesklogohutri78

  3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023.
  4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  5. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
  6. Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.



Atas perhatian dan kerja samanya, pemerintah sampaikan terima kasih.

Penulis : Pengelola blogduniaanakindonesia.blogspot.com

Sumber : Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor : B-523 /M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Post a Comment for "Pedoman Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023"