Dengan hormat pemerintah menyampaikan bahwa Tema Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah "Terus Melaju untuk Indonesia Maju". Tema dan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, pemerintah mengajak Bapak/Ibu untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023. Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
- Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Catatan:
Konsultasi terkait pengimplementasian logo dan desain turunannya pada berbagai media dapat disampaikan melalui helpdesk di bawah ini.
Media Keterangan Telepon - Sdr. Katarina Monika (081298422226)
- Sdr. Seto Adi Witono (087883181724)
Email Kabar@adgi.or.id WhatsApp Group https://s.setneg.go.id/helpdesklogohutri78 - Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023.
- Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
- Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
- Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Atas perhatian dan kerja samanya, pemerintah sampaikan terima kasih.
Penulis : Pengelola blogduniaanakindonesia.blogspot.com
Sumber : Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor : B-523 /M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Post a Comment for "Pedoman Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023"