PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Tahukah Sahabat #BlogDuniaAnakIndonesia bahwa Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah diterbitkan dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;


Dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa (1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. (2) Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. (3) Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. (4) Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap program keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah. (5) Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan. (6) Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan. (7) Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budipekerti disusun secara jelas. (8) Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Soial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan disusun secara jelas. (9) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.


Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa dinyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Menengah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas.


Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor (No) 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa dinyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/


Permendikbud No 21 Tahun 2016

Dalam Lampiran Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa dinyatakan bahwa Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.


Adapun Jenjang Pendidikan dan Tingkat Kompetensi dalam Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang dimaksud ialah:
  • Tingkat Kompetensi Pendidikan Anak merupakan Jenjang Pendidikan TK/RA (Catatan: Standar Isi TK/RA diatur secara terpisah).
  • Tingkat Kompetensi Pendidikan Dasar merupakan Jenjang Pendidikan SD/MI/SDLB/Paket A, dan SMP/MTS/SMPLB/Paket B.
  • Tingkat Kompetensi Pendidikan Menengah merupakan Jenjang Pendidikan SMA/MA/SMALB/Paket C .



Selengkapnya silahkan baca dan Download Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampirannya pada tautan yang telah disediakan blogduniaanakindonesia.blogspot.com:


Tautan atau Link Download Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah:
  • Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 File FDF DISINI.
  • Download lampiran Permendikbud No 21 Tahun 2016 File FDF DISINI.





Demikian informansi tentang Permendikbud Nomor (No) 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bermanfaat, juga menambah pengetahuan Sahabat #BlogDuniaAnakIndonesia!!!

Post a Comment for "PERMENDIKBUD NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH"