PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Sahabat #BlogDuniaAnakIndonesia taukah kamu bahwa Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan diterbitkan atas dasar pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar dan dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan.


Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa: (1) Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (2) Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. (3) Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. (4) Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik. (5) Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. (6) Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.


Berdasarkan Pasal 15 Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selengkapnya silahkan baca blogduniaanakindonesia.blogspot.com:

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/


PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016

Berdasarkan Salinan Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa:(1) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. (2) Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. (3) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.


Selengkapnya silahkan baca dan Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan berupa salinannya pada link unduhan yang telah disiapkan blogduniaanakindonesia.blogspot.com:


Link Download Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan:
  • Download Salinan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Info File PDF DISINI




Demikian info tentang Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Semoga bermanfaat buat Sahabat #BlogDuniaAnakIndonesia!!!

Post a Comment for "PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN"