DEFINISI DAN MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH

I. DEFINISI

Dalam pedoman ini, yang dimaksud dengan:


1. Sekolah adalah satuan pendidikan yang berjenjang dan berkesinambungan untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (Pengertian menurut Undang-undang nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional).


2. Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan (Pengertian menurut Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1).


3. Akreditasi Sekolah adalah proses evaluasi dan penilaian terhadap mutu serta kualitas yang dilakukan pada penyelenggara pendidikan tersebut. Satuan Pendidikan formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar Biasa (MLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.


4. IASP2020 adalah instrumen baru sebagai perangkat kebijakan publik harus didesain dengan memperhatikan beberapa pertimbangan sebagai berikut: (1) instrumen akreditasi tetap harus memiliki karakteristik sebagai instrumen diagnostik para tingkatan sistem sekolah/madrasah untuk menggali indikator-indikator dan atribut-atribut yang memberi informasi yang jelas tentang potensi sekolah/madrasah dalam menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas; (2) lingkup informasi yang harus digali harus reasonable; (3) instrumen akreditasi harus meaningful dan discriminatory agar bisa membedakan mana sekolah/madrasah yang melakukan hal-hal meaningful bagi proses pembelajaran dan mana yang belum; (4) instrumen memiliki tingkat kesederhanaan maksimal berisi indikator-indikator yang dapat mengungkap informasi/attribute dengan leverage paling besar terhadap kualitas pembelajaran; (5) penyederhanaan metodologi pelaksanaan akreditasi sehingga proses akreditasi dapat dilakukan secara lebih praktis, dengan waktu yang cukup pendek; dan (6) mekanisme pelaksanaan akreditasi ulang harus lebih praktis sehingga tidak membuang-buang sumber daya secara sia-sia.


II. MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH

Mekanisme akreditasi sekolah/madrasah ditunjukkan pada Gambar Blogduniaanakindonesia.blogspot.com: berikut.

Gambar Blogduniaanakindonesia.blogspot.com: Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah



Alur mekanisme akreditasi sekolah/madrasah seperti tampak pada diagram Gambar Blogduniaanakindonesia.blogspot.com: dapat dijelaskan sebagai berikut.


1. Sosialisasi IASP dan Pelaksanaan Akreditasi

BAN-S/M menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi di setiap provinsi. Dasar penetapan tersebut adalah hasil luaran dari dashboard monitoring, pengajuan akreditasi ulang dan laporan masyarakat. Pengisian EDS/M dilakukan secara reguler dalam sistem monitoring yang terintegrasi dalam Sispena yang telah ditetapkan BAN-S/M. Sispena-S/M bukan alat bantu, melainkan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Sispena-S/M adalah pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah memungkinkan untuk diakreditasi ulang apabila secara reguler mengisi input tahunan tentang kinerja sekolah/madrasah.


2. Asesmen Kecukupan Sasaran Akreditasi dan Penugasan Asesor

Penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi didasarkan pada luaran dashboard monitoring yang menyatakan sekolah/madrasah turun kinerjanya, atau pengajuan akreditasi ulang (reakreditasi). Sekolah/madrasah sasaran visitasi harus memenuhi persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M untuk dapat divisitasi. Setelah ditetapkan sasaran akreditasi, maka asesor yang akan ditugaskan dapat melakukan asesmen kecukupan untuk menilai kelayakan visitasi. Setelah dilakukan asesmen kecukupan, maka selanjutnya BAN-S/M provinsi menetapkan dan menugaskan asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah/madrasah sasaran.


3. Visitasi Ke Sekolah/Madrasah

Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah. Visitasi dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu secara luring atau daring.


4. Validasi dan Verifikasi Hasil Visitasi

Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAN-S/M provinsi. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.


5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi

Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah. Rekomendasi hasil visitasi akreditasi harus disusun oleh BAN-S/M Provinsi berdasarkan analisis butir dan komponen IASP2020 dengan menggunakan metode penyusunan rekomendasi yang dilakukan menggunakan model analisis menyilang (cross-cutting). Rekomendasi juga perlu memperhatikan catatan rekomendasi yang disusun oleh asesor.


6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi

Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M provinsi yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAN-S/M provinsi menetapkan hasil akreditasi melalui Surat Keputusan tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan setiap tahun. Rekomendasi yang disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.


7. Pengumuman Hasil Akreditasi

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi. Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.


8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi

Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil akreditasi pada sekolah/madrasah tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah tersebut menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN-S/M provinsi.


9. Mekanisme Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja sama

Mekanisme akreditasi Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) mengacu kepada mekanisme akreditasi sekolah/madrasah dengan menggunakan perangkat akreditasi SPK dan dikelola oleh BAN-S/M.

Post a Comment for "DEFINISI DAN MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH"