CAPAIAN PEMBELAJARAN PAUD, SD, SMP, SMA DAN SMK PADA KURIKULUM MERDEKA

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/

Kepala BSKAP Kemendikbudristek menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 tentang perubahan Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka pada tanggal 7 Juni 2022.


Surat Edaran (SE) ini diterbitkan dalam rangka mengubah Lampiran III Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. mengubah Lampiran IV Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. dan menetapkan ketentuan mengenai capaian pembelajaran mata pelajaran untuk program paket A, program paket B, dan program paket C pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


SE ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan dapat menjadi pedoman oleh seluruh Insan Pendidikan dalam mengakomodasi ketentuan mengenai capaian pembelajaran Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA DAN SMK Kurikulum Merdeka


Untuk Surat Edaran lengkap lampitan dapat diunduh: Download sk-kepala-bskap-nomor-033-tahun-2022-tentang-perubahan-capaian-pembelajaran-pada-pendidikan-anak-usia-dini-jenjang-pendidikan-dasar-dan-jenjang-pendidikan-menengah


Demikian artikel Blogduniaanakindonesia.blogspot.com, semoga barmanfaat. ***

Post a Comment for "CAPAIAN PEMBELAJARAN PAUD, SD, SMP, SMA DAN SMK PADA KURIKULUM MERDEKA "