Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka belum mengakomodasi ketentuan mengenai capaian pembelajaran konsentrasi keahlian pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, program kebutuhan khusus pada pendidikan khusus, serta pemberdayaan dan keterampilan pada pendidikan kesetaraan, sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek tentang Perubahan atas Keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD, Jenjang SD SMP SMA SMK Kurikulum Merdeka
Ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2022
Jenis: SK Kepala BSKAP
Download:
Salinan Surat Keputusan (SK) Kepala BSKAP Nomor NOMOR 033/H/KR/2022 lengkap lampirannya UNDUH
- Salinan Surat Keputusan (SK) Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 UNDUH.
- Lampiran III Keputusan UNDUH.
- Lampiran IV Keputusan UNDUH.
- Lampiran V Keputusan UNDUH.
Konsiderans
Memutuskan & Menetapkan:
KESATU: Beberapa ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka diubah sebagai berikut:
- mengubah Lampiran III Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Kepu tusan ini;
- mengubah Lampiran IV Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan
- menetapkan ketentuan mengenai capaian pembelajaran mata pelajaran untuk program paket A, program paket B, dan program paket C pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Silahkan klik link download diatas, semoga informasi-informasi yang dibagikan bermanfaat, temukan juga beragam informasi terbaru lainnya, dengan terus kunjungi Blogduniaanakindonesia.blogspot.com. Ada beragam artikel menarik disajikan blogduniaanakindonesia, apabila Anda memiliki saran silahkan tulis dalam kolom komentar Blogduniaanakindonesia.blogspot.com ***
Post a Comment for "KEPUTUSAN KEPALA BSKAP NOMOR 033 TAHUN 2022"