Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah Pedoman 3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Melted Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2021
Jenis: Surat Mendagri (Menteri Dalam Negeri)
Download:
SE Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022 UNDUH
Konsiderans
Dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
- Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
- Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Melted Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: MEMAHAMI TENTANG PNS DAN PPPK
Silahkan klik link download diatas, semoga informasi-informasi yang dibagikan bermanfaat, temukan juga beragam informasi terbaru lainnya, dengan terus kunjungi Blogduniaanakindonesia.blogspot.com. Ada beragam artikel menarik disajikan blogduniaanakindonesia, apabila Anda memiliki saran silahkan tulis dalam kolom komentar Blogduniaanakindonesia.blogspot.com ***
Post a Comment for "SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR 025/3293/SJ TAHUN 2022"