PNS DAN PPPK WAJIB GUNAKAN SERAGAM BATIK MODEL BARU

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/
Model Batik Korpri Terbaru


Blogduniaanakindonesia.blogspot.com: Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.


Dalam SE tersebut dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
  2. Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Melted Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.


Baca Juga: Download Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kartu Aparatur Sipil Negara (ASN) Visual

Adapun pedoman pakaian Dinas Pegawai PNS dan PPPK sebagaimana disebutkan SE Dewan Pengurus Nasional KORPRI, Tipe kain Batik seragam KORPRI terdiri atas: Spesifikasi C 40 S dan Spesifikasi C 50 S.


Adapun Pemasaran Pakaian Batik seragam KORPRI dapat dilakukan melalui Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.


Terkait Pengadaan Batik model terbaru diharuskan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan untuk menjamin keaslian Pakaian Seragam Batik KORPRI maka Perusahaan yang bermaksud mengikuti tender agar berkoordinasi dengan Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

Baca Juga: Download Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ ttg Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang "PNS dan PPK Wajib Gunakan Seragam Batik Model terbaru" yang dapat dibagikan Blogduniaanakindonesia.blogspot.com:


Temukan juga beragam informasi dari artikel baru website Blogduniaanakindonesia setiap harinya berdasarkan kebutuhan referensi Anda. Dengan membaca postingan di Blogduniaanakindonesia.blogspot.com, semoga dapat menambah literasi.

Post a Comment for "PNS DAN PPPK WAJIB GUNAKAN SERAGAM BATIK MODEL BARU"