KARTU APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/


Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Visual pada tanggal 2 Agustus 2022.

Baca Juga: MEMAHAMI APARATUR SIPIL NEGARA UNTUK PNS DAN PPPK

Surat Edaran (SE) ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Kepala BKN Nomor 123.1/KEP/2019 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN tentang Penetapan Kartu Aparatur Sipil Negara (ASN) Virtual.


SE ini disusun sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam penerbitan dan penggunaan Kartu ASN Virtual. Tujuan ditetapkannya SE ini untuk memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam penerbitan dan penggunaan Kartu ASN Virtual.


Adapun Mekanisme Penetapan dan Perolehan Kartu ASN Virtual 1) Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk memastikan status PNS dan/atau PPPK di lingkungannya serta melakukan pemutakhiran data dan dokumen Keputusan Pengangkatan sebagai PNS atau Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK. 2) Pemutakhiran data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. 3) Sebagai bahan kelengkapan, dalam pemutakhiran data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilengkapi dengan foto diri berlatar belakang transparan. 4) Kepala Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Kartu ASN Virtual melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. 5) Kartu ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan melalui sistem informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara. Kartu ASN Virtual bagi PNS yang diberhentikan; atau PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya, dinyatakan tidak berlaku.


Sejak ditetapkannya SE ini, Instansi Pemerintah tidak perlu mengusulkan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.


Dalam masa transisi, Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Kopri ASN PNS PPPK Di Lingkungan Pemerintah Daerah


Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan dapat menjadi pedoman oleh seluruh ASN dalam penerbitan dan penggunaan Kartu Aparatur Sipil Negara Visual.


Untuk Surat Edaran dapat diunduh: DOWNLOAD


Demikian artikel Blogduniaanakindonesia.blogspot.com, semoga bermanfaat. ***

Post a Comment for "KARTU APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL"