PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Daerah pada tanggal 13 Juni 2022.


Surat Edaran (SE) ini diterbitkan sebagai tidaklanjut ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia, serta Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI.


SE ini disusun guna menyampaikan hal-hal berikut:
  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
  2. Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Men'teri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.


Baca Juga: MEMAHAMI ASN TENTANG PNS DAN PPPK

Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan dapat menjadi pedoman oleh seluruh Instansi Pemerintah dalam mengenakan pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Di Lingkungan Pemerintah Daerah.


Untuk Surat Edaran dapat diunduh: DOWNLOAD


Demikian artikel yang dapat dibagikan Blogduniaanakindonesia.blogspot.com, semoga bermanfaat. ***

Post a Comment for "PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH"