MEMAHAMI TENTANG PNS DAN PPPK

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/

MEMAHAMI TENTANG PNS DAN PPPK

Terminologi PNS dan PPPK pasti sering sobat Blogduniaanakindonesia dengar saat ini. Seringkali, kedua terminologi ASN tersebut disamakan dalam hal makna dan haknya. Namun, sebetulnya kedua terminologi ASN tersebut disamakan dalam hal makna dan haknya. Penulis Blogduniaanakindonesia.blogspot.com akan mencoba menjabarkan kedua terminologi ASN tersebut berdasarkan literatur dan diskusi dengan ahli pada bidang tersebut.


1. MAKNA PNS DAN PPPK

Menurut UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.


Sementara, Terminologi PPPK yang dibahas di sini merupakan konteks definisi atau PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.


2. HAK PNS DAN PPPK

Dalam konteks PNS, merujuk pada UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, hak PNS diantaranya memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan; dan pengembangan kompetensi.


Sementara hak PPPK diantaranya gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Baca Juga: SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR 025/3293/SJ TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN SERAGAM BARIK BARU BUAT PPPK DAN PNS

3. PNS DAN PPPK SEBAGAI PEGAWAI ASN

Jika hak-hak keduanya tidak sama, kemudian ada pertanyaan muncul, apakah kewajiban PNS serta PPPK sebagai Pegawai ASN juga berbeda? Dalam istilah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 23 menyebutkan bahwa Pegawai ASN wajib:
  1. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
  2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; dan
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Baca Juga: Cara Cetak Kartu ASN Virtual buat PNS dan PPPK

Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberikan pemahaman mengenai terminologi PNS dan PPK sehingga bisa memahami makna dan hak dari kedua terminologi tersebut ya sobat Blogduniaanakindonesia. ***

Post a Comment for "MEMAHAMI TENTANG PNS DAN PPPK"