APA ITU LISENSI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI

Terminologi lisensi, akreditasi, dan sertifikasi pasti sering kita dengar saat ini. Seringkali, ketiga terminologi tersebut disamakan dalam hal makna dan penggunaannya. Namun, sebetulnya ketiga terminologi tersebut memiliki perbedaan dalam makna dan penggunaannya. Penulis akan mencoba menjabarkan ketiga terminologi tersebut berdasarkan literatur dan diskusi dengan ahli pada bidang tersebut.
https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/
Manajemen akreditasi


1. APA ITU LISENSI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI?

Menurut UU No.20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Akreditasi merupakan rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh suatu institusi yang berwenang yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian (penilaian terhadap suatu persyaratan/standar tertentu).


Sementara, Sertifikasi merupakan rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi.


Terminologi Lisensi yang dibahas di sini merupakan konteks pemberian lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi merupakan bentuk pengakuan dan pemberian izin dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. Untuk itu, para LSP yang memiliki lisensi dari BNSP diharuskan untuk mengikuti pedoman dan peraturan yang telah ditetapkan oleh BNSP.


2. SIAPA PEMBERI LISENSI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI?

Dalam konteks Indonesia, merujuk pada UU No. 20 tahun 2014, kegiatan akreditasi diantaranya dilaksanakan oleh oleh Komite Akreditasi Nasional – KAN. KAN dapat memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian sesuai dengan standar yang diacu, contohnya:
  1. KAN memberikan akreditasi kepada Lembaga yang telah memenuhi standar ISO 17021 sehingga Lembaga yang memiliki Akreditasi ISO 17021 dapat memberikan sertifikasi kepada lembaga yang telah memenuhi persyaratan terhadap suatu sistem manajemen (contohnya memberikan sertifikasi ISO 9001).
  2. KAN memberikan akreditasi kepada Lembaga yang telah memenuhi standar ISO 17024, sehingga Lembaga yang memiliki Akreditasi ISO 17024 dapat memberikan sertifikasi kompetensi person kepada individu yang telah memenuhi persyaratan.
  3. KAN memberikan akreditasi kepada Lembaga yang telah memenuhi standar ISO 17025, sehingga Lembaga yang memiliki Akreditasi ISO 17025 dapat memberikan sertifikasi terhadap suatu produk melalui pengujian laboratorium dan kalibrasi.



Sementara sertifikasi dapat dilakukan oleh suatu Lembaga yang telah memiliki akreditasi atau memiliki lisensi (contohnya dari BNSP) untuk memberikan suatu pernyataan tertulis mengenai pemenuhan terhadap suatu persyaratan. contohnya:
  1. Lembaga yang memiliki akreditasi ISO 17021 dapat memberikan sertifikasi sistem manajemen sesuai dengan persyaratan atau standar yang diacu, contohnya: ISO 9001, ISO 37001, dll.
  2. Lembaga yang memiliki akreditasi ISO 17024 dapat memberikan sertifikasi kepada person sesuai dengan persyaratan kompetensi yang ditetapkan.
  3. Lembaga yang memiliki akreditasi ISO 17025 dapat memberikan sertifikasi terhadap kelayakan suatu produk.



Sumber artikel Blogduniaanakindonesia.blogspot.com: https://lspmks.co.id/2020/03/26/memahami-tentang-lisensi-akreditasi-dan-sertifikasi/

Post a Comment for "APA ITU LISENSI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI"