Pengertian Akreditasi Menurut Ahli

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/


Untuk dapat mengembangkan mutu layanan di suatu lembaga pendidikan maupun organisasi bisnis lainnya maka diperlukan kegiatan penilaian kelayakan program berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional. Hal tersebut sangat berpengaruh dalam penentuan status dan peringkat akreditasi sebagai hasilnya. Menyikapi hal tersebut pakar-pakar akreditasi mengkritisi dengan cara mengungkapkan dan teori akreditasi yang sebenarnya untuk mencapai tujuan akreditasi yang sesungguhnya.


Tujuan akreditasi adalah memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah dan/atau madrasah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya. Karena akreditasi itu sendiri sangat penting bagi semua pemangku kepentingan (stakeholders). Hal itu karena hasil akreditasi merupakan salah satu indikator mutu (quality indicator) dan referensi dalam mengambil keputusan (decision making reference) untuk berbagai kebutuhan termasuk peningkatan mutu (quality improvement) pada masa yang akan datang.


Akreditasi bisa saja berawal dari motivasi untuk meningkatkan mutu atau kualitas layanan di suatu lembaga pendidikan maupun organisasi bisnis lainnya.


Bagi lembaga, mengetahui sejauhmana dirinya telah memenuhi kriteria mutu yang sudah ditetapkan pemerintah atau standar nasional pendidikan sebagai standar minimal kualitas (minimum standards of quality) lebih berarti daripada tidak terakreditasi dengan baik. Sebagaimana menurut Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 60 menegaskan bahwa: 1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada tiap jenjang dan jenis pendidikan, 2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah/lembaga mandiri yang berwenang sebagai akuntabilitasi publik, 3)Akreditasi dilakukan atas dasar yang bersifat terbuka, 4) ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2, 3 diatur lebih lanjut oleh pemerintah.


Baiklah langsung saja kita paparkan beberapa pengertian Akreditasi menurut beberapa sumber.

Pada dasarnya pengertian Akreditasi ( UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 ) pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.


Menurut kamus Bahasa Indonesia Istilah Akreditasi mempunyai arti suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan negeri dan swasta. Secara bahasa definisi akreditasi adalah salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal yaitu suatu proses yang digunakan lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu.


Menurut Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, menjelaskan tentang pengertian Akreditasi yaitu: Akreditasi yaitu suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.


Akreditasi adalah usaha sadar untuk memenuhi kriteria mutu yang sudah ditetapkan pemerintah atau standar nasional pendidikan sebagai standar minimal kualitas.


Menurut UU No. 20 tahun 2003 Akreditasi adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.


Sedangkan pengertian Akreditasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 46 tahun 2015, adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi.


Dari beberapa pengertian akreditasi menurut ahli tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Akreditasi adalah Kelayakan satuan pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan, karena standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkupnya meliputi: (1) standar kompetensi lulusan; (2) standar isi; (3); standar proses (4) standar penilaian pendidikan; (5) standar tenaga kependidikan; (6) standar sarana dan prasarana; (7) standar pengelolaan; dan (8) standar pembiayaan

Baca Juga: PENGERTIAN AKREDITASI SEKOLAH DAN BAGAIMANA CARA PERHITUNGANNYA

Temukan juga beragam pendefinisian, pembahasan materi, maupun referensi terbaru lainnya, dengan terus kunjungi Blogduniaanakindonesia. Ada banyak artikel definisi menurut pakar disajikan, apabila Anda memiliki saran silahkan tulis dalam kolom komentar Blogduniaanakindonesia.blogspot.com!!!

Post a Comment for "Pengertian Akreditasi Menurut Ahli"