Dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Pasal 1 disebutkan bahwa apa itu pengertian Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sementara, Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
pengembangan kurikulum.
Nah bagi sobat Blogduniaanakindonesia yang merupakan seorang PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum, namun bingung bagaimana langkah pengusulan penilaian dan PAK (Penetapan Angka Kredit)? tenang sobat, pada ulasan kali ini mari bahas caranya.
Pengusulan Angka Kredit disampaikan dengan menggunakan surat penyampaian bahan usulan penilaian dan PAK, disusun sesuai dengan Format V tercantum dalam Lampiran Permendikbudristek.
Bukti hasil kerja pelaksanaan tugas unsur utama disampaikan dengan menggunakan surat pernyataan melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum dan surat pernyataam melakukan kegiatan profesi, disusun sesuai dengan format II dan format III tercantum dalam Lampiran Permendikbudristek.
Bukti hasil kerja unsur penunjang disampaikan dengan menggunakan surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Pengembang Kurikulum, disusun sesuai dengan format IV tercantum dalam Lampiran Permendikbudristek.
Ketentuan mengenai Angka Kredit yang diusulkan dituangkan dengan menggunakan formulir DUPAK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
Tim Penilai melakukan penilaian DUPAK dan hasil penilaian diserahkan kepada Sekretariat Tim Penilai untuk dituangkan dalam format hasil penilaian Angka Kredit atau PAK dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Hasil penilaian Angka Kredit atau PAK dari Sekretariat Tim Penilai disampaikan kepada pimpinan unit kerja; dan hasil penilaian Angka Kredit atau PAK dari pimpinan unit kerja disampaikan kepada Pengembang Kurikulum.
Dalam hal hasil verifikasi, bagi belum memenuhi persyaratan, berkas DUPAK dikembalikan kepada Pengembang Kurikulum pengusul untuk dilengkapi.
Penilaian Angka Kredit butir kegiatan dilakukan dengan menghitung banyaknya kegiatan atau volume hasil kerja dikalikan angka kredit. Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum ditetapkan dalam rapat pengambilan keputusan Tim Penilai. Sementara Rapat pengambilan keputusan Tim Penilai dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Adapun Pengambilan keputusan dalam PAK dilakukan melalui prosedur:
Dalam hal DUPAK yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan pengusulan DUPAK; dan ketidaksesuaian antara data dukung dengan butir kegiatan/Hasil Kerja Minimal, Sekretariat Tim Penilai menyampaikan pemberitahuan kepada pengusul disertai dengan alasan penolakan. Adapun Ketentuan mengenai Berita acara penilaian Angka Kredit disusun sesuai dengan Format VI tercantum dalam Lampiran Permendikbudristek.
PAK dilakukan oleh pejabat yang berwenang melalui Sekretariat Tim Penilai dengan tahapan meliputi:
Demikianlah bagaimana langkah mengusulkan penilaian dan PAK dalam Jabatan fungsional sebagaimana diatur oleh Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022.
Nah bagi sobat Blogduniaanakindonesia yang merupakan seorang PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum semoga telah mengerti ya.
Semoga panduan yang dibagikan bermanfaat, temukan juga beragam informasi terbaru lainnya, dengan terus kunjungi Blogduniaanakindonesia.blogspot.com. Ada beragam artikel menarik disajikan blogduniaanakindonesia, apabila Anda memiliki saran silahkan tulis dalam kolom komentar Blogduniaanakindonesia.blogspot.com ***
Nah bagi sobat Blogduniaanakindonesia yang merupakan seorang PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum, namun bingung bagaimana langkah pengusulan penilaian dan PAK (Penetapan Angka Kredit)? tenang sobat, pada ulasan kali ini mari bahas caranya.
LANGKAH-LANGKAH PENGUSULAN PENILAIAN DAN PAK (PENETAPAN ANGKA KREDIT)
Untuk tata cara mengusulkan penilaian dan penetapan angka kredit bagi pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum, sebagaimana Petunjuk pada Bagian Kelima dari Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan Petunjuk Teknis (JUknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, berikut adalah mekanismenya.1. PENGUSULAN PENILAIAN
Pengembang Kurikulum wajib mengusulkan Angka Kredit untuk dinilai setiap tahun dilengkapi dengan data pendukung berupa:- salinan sah hasil penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir;
- salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir/kenaikan pangkat;
- salinan sah surat keputusan terakhir mengenai pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
- bukti hasil kerja pelaksanaan tugas unsur utama dan penunjang; dan
- salinan sah hasil penilaian Angka Kredit terakhir.
Pengusulan Angka Kredit disampaikan dengan menggunakan surat penyampaian bahan usulan penilaian dan PAK, disusun sesuai dengan Format V tercantum dalam Lampiran Permendikbudristek.
Bukti hasil kerja pelaksanaan tugas unsur utama disampaikan dengan menggunakan surat pernyataan melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum dan surat pernyataam melakukan kegiatan profesi, disusun sesuai dengan format II dan format III tercantum dalam Lampiran Permendikbudristek.
Bukti hasil kerja unsur penunjang disampaikan dengan menggunakan surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Pengembang Kurikulum, disusun sesuai dengan format IV tercantum dalam Lampiran Permendikbudristek.
Ketentuan mengenai Angka Kredit yang diusulkan dituangkan dengan menggunakan formulir DUPAK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
Tata cara pengusulan penilaian Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum yaitu:
Pengembang Kurikulum mengajukan berkas DUPAK beserta data dukung kepada Sekretariat Tim Penilai untuk diverifikasi, lalu Sekretariat Tim Penilai menyerahkan hasil verifikasi kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian.Tim Penilai melakukan penilaian DUPAK dan hasil penilaian diserahkan kepada Sekretariat Tim Penilai untuk dituangkan dalam format hasil penilaian Angka Kredit atau PAK dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Hasil penilaian Angka Kredit atau PAK dari Sekretariat Tim Penilai disampaikan kepada pimpinan unit kerja; dan hasil penilaian Angka Kredit atau PAK dari pimpinan unit kerja disampaikan kepada Pengembang Kurikulum.
Dalam hal hasil verifikasi, bagi belum memenuhi persyaratan, berkas DUPAK dikembalikan kepada Pengembang Kurikulum pengusul untuk dilengkapi.
Penilaian Angka Kredit butir kegiatan dilakukan dengan menghitung banyaknya kegiatan atau volume hasil kerja dikalikan angka kredit. Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum ditetapkan dalam rapat pengambilan keputusan Tim Penilai. Sementara Rapat pengambilan keputusan Tim Penilai dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Adapun Pengambilan keputusan dalam PAK dilakukan melalui prosedur:
- ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
- setiap usul dinilai oleh 2 (dua) orang penilai;
- hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai untuk disahkan;
- dalam hal Angka Kredit yang dinilai oleh 2 (dua) orang penilai tidak sama atau terdapat perbedaan penilaian, pengambilan keputusan pengambilan Angka Kredit dilaksanakan dalam rapat pleno Tim Penilai untuk diverifikasi ulang dan ditetapkan Angka Kredit
- pengambilan keputusan dalam rapat pleno Tim Penilai dilakukan secara aklamasi atau melalui suara terbanyak; dan
- keputusan dituangkan dalam berita acara.
Dalam hal DUPAK yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan pengusulan DUPAK; dan ketidaksesuaian antara data dukung dengan butir kegiatan/Hasil Kerja Minimal, Sekretariat Tim Penilai menyampaikan pemberitahuan kepada pengusul disertai dengan alasan penolakan. Adapun Ketentuan mengenai Berita acara penilaian Angka Kredit disusun sesuai dengan Format VI tercantum dalam Lampiran Permendikbudristek.
PAK dilakukan oleh pejabat yang berwenang melalui Sekretariat Tim Penilai dengan tahapan meliputi:
- Sekretariat Tim Penilai menerima berita acara dan hasil penilaian Angka Kredit yang telah dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit;
- dalam hal terdapat kekurangan Angka Kredit, Sekretariat Tim Penilai menyampaikan pemberitahuan hasil penilaian Angka Kredit kepada pengusul;
- dalam hal Angka Kredit sudah memenuhi persyaratan jumlah Angka Kredit, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; dan
- hasil PAK disampaikan oleh Sekretariat Tim Penilai kepada pimpinan unit pengusul.
- PAK Pengembang Kurikulum disusun sesuai dengan Format VII sebagaimana tercantum dalam dalam Lampiran Permendikbudristek.
Demikianlah bagaimana langkah mengusulkan penilaian dan PAK dalam Jabatan fungsional sebagaimana diatur oleh Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022.
Nah bagi sobat Blogduniaanakindonesia yang merupakan seorang PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum semoga telah mengerti ya.
Semoga panduan yang dibagikan bermanfaat, temukan juga beragam informasi terbaru lainnya, dengan terus kunjungi Blogduniaanakindonesia.blogspot.com. Ada beragam artikel menarik disajikan blogduniaanakindonesia, apabila Anda memiliki saran silahkan tulis dalam kolom komentar Blogduniaanakindonesia.blogspot.com ***
Post a Comment for "TATA CARA PENGUSULAN PENILAIAN DAN PAK PADA JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANGAN KURIKULUM"