Penetapan Pedoman Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, perlu pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum;
Ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri (Permendikbudristek)
Instansi: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Download:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum lengkap salinannya UNDUH
Konsiderans
Memutuskan & Menetapkan:
Menetapkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM.
Pasal 2 Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum mengatur: a. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; b. Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; c. kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Kurikulum; d. tugas pokok dan beban kerja Pengembang Kurikulum; e. pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; f. penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; g. hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; h. kenaikan pangkat dan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; i. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; j. uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; k. organisasi profesi; dan l. pembinaan dan pengawasan.
Pasal 4 (1) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda; c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama.
Baca Juga: PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 48 TAHUN 2022
Pasal 23 (1) Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada Kementerian. (2) Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja yang menangani bidang kurikulum. (3) Selain berkedudukan di Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengembang Kurikulum dapat berkedudukan di unit kerja lain pada Kementerian sesuai dengan penetapan peta jabatan.
Pasal 34 Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum meliputi aspek: a. penilaian SKP; dan b. penilaian perilaku kerja.
Pasal 50 Tahapan pembinaan dan pengawasan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. evaluasi hasil; dan d. pelaporan hasil dan tindak lanjutnya.
Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022.pdf
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Semoga informasi-informasi yang dibagikan bermanfaat, temukan juga beragam informasi terbaru lainnya, dengan terus kunjungi Blogduniaanakindonesia.blogspot.com. Ada beragam artikel menarik disajikan blogduniaanakindonesia, apabila Anda memiliki saran silahkan tulis dalam kolom komentar Blogduniaanakindonesia.blogspot.com ***
Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 41 TAHUN 2022"