Pencabutan atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri belum memenuhi kebutuhan sistem penerimaan mahasiswa baru terkait arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi bertujuan untuk membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin dan memiliki dasar yang kuat terhadap disiplin ilmu utama setiap program studinya; b. bahwa arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi diimplementasikan dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri secara nasional dan mandiri yang sejalan dengan semangat merdeka belajar guna mendorong peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan pada jenjang sebelumnya; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri belum memenuhi kebutuhan sistem penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri saat ini, sehingga perlu diganti;
Ditetapkan pada tanggal 1 September 2022
Jenis: Permendikbud Ristek
Download:
Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor Nomor 48 Tahun 2022 lengkap salinannya UNDUH
Konsiderans
Memutuskan & Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI.
BAB I KETENTUAN UMUM. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
BAB II PRINSIP, RUANG LINGKUP, DAN JALUR PENERIMAAN MAHASISWA BARU. Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur: seleksi nasional berdasarkan prestasi; seleksi nasional berdasarkan tes; dan seleksi secara mandiri oleh PTN. Seleksi nasional berdasarkan prestasi meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik. Seleksi nasional dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen yaitu: a. komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian; dan b. komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian. Rincian tata cara seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin PTN.
BAB III PELAKSANAAN DAN PENGUMUMAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU. Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Periode tanggal pelaksanaan dan pengumuman seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes ditetapkan oleh Kementerian.
BAB IV DAYA TAMPUNG PENERIMAAN MAHASISWA BARU. PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung Mahasiswa baru untuk: seleksi nasional berdasarkan prestasi; seleksi nasional berdasarkan tes; dan seleksi secara mandiri oleh PTN. Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen). Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen). Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen). Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Daya Tampung setiap Program Studi. Daya Tampung setiap Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin PTN.
BAB V PENYELENGGARA SELEKSI NASIONAL. Seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes diselenggarakan oleh Kementerian bekerja sama dengan PTN.
BAB VI PERSYARATAN PESERTA SELEKSI DAN CALON MAHASISWA. Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut: siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten; masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN. Calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi dan telah melakukan registrasi ditetapkan sebagai Mahasiswa baru melalui Keputusan Pemimpin PTN.
BAB VII PENDANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN. Pendanaan pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi menjadi tanggung jawab Kementerian.
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PTN dalam pemenuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada keseluruhan tahapan seleksi penerimaan Mahasiswa baru.
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN. Dalam hal seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena faktor disabilitas, alam, dan/atau gangguan infrastruktur, tes dapat dilakukan secara tertulis dalam bentuk cetak dan/atau dengan pendampingan.
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
Unduh: Peraturan Mendikbudristek no. 48 Tahun 2022 tentang Pergantian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (DOWNLOAD)
Permendikbudristek ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Baca Juga: PERATURAN MENDIKBUDRISTEK NOMOR 13 TAHUN 2022
Silahkan klik link download diatas, semoga informasi-informasi yang dibagikan bermanfaat, temukan juga beragam informasi edaran, aturan, kebijakan hingga keputusan terbaru lainnya, dengan terus kunjungi Blogduniaanakindonesia.blogspot.com. Ada beragam artikel menarik disajikan blogduniaanakindonesia, apabila Anda memiliki saran silahkan tulis dalam kolom komentar Blogduniaanakindonesia.blogspot.com ***
Post a Comment for "PERATURAN MENDIKBUDRISTEK NOMOR 48 TAHUN 2022"