Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 terkait rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2024 harus adaptif terhadap perubahan situasi, kondisi, dan kebijakan sesuai dengan kebutuhan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dengan adanya perubahan nomenklatur, struktur organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu dilakukan penyesuaian rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2024; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; perubahan rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020-2024 telah mendapat persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan surat Nomor B. 159/M.PPN/D.5/PP.03.02/02/2022 tanggal 25 Februari 2022; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
Ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2022
Jenis: Permendikbud Ristek
Download:
Lampiran Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 13 Tahun 2022 lengkap salinannya UNDUH
Konsiderans
Memutuskan & Menetapkan:
Pasal I: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RPJMN 2020-2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
- Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemendikbudristek adalah dokumen perencanaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari RPJMN.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kemendikbudristek adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Renstra Kemendikbudristek digunakan sebagai pedoman bagi Unit Eselon I, Unit Eselon II, perguruan tinggi negeri, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kemendikbudristek dalam melakukan:
- penyusunan rencana strategis Unit Eselon I, rencana strategis Unit Eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, dan rencana strategis unit pelaksana teknis;
- penyusunan rencana kerja Kemendikbudristek;
- penyusunan rencana kerja anggaran;
- pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran; dan
- penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(2) Selain digunakan sebagai pedoman bagi Unit Eselon I, Unit Eselon II, perguruan tinggi negeri, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kemendikbudristek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Renstra Kemendikbudristek juga digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan rencana program pembangunan daerah bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Renstra Kemendikbudristek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun untuk pencapaian sasaran nasional dan sasaran strategis Kemendikbudristek pada periode tahun 2020-2024.
(2) Renstra Kemendikbudristek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pendahuluan;
- visi, misi, dan tujuan;
- arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;
- target kinerja dan kerangka pendanaan;
- penutup; dan
- lampiran.
(3) Ketentuan mengenai Renstra Kemendikbudristek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Data dan informasi kinerja Renstra Kemendikbudristek yang termuat dalam sistem informasi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melalui aplikasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kemendikbudristek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
5. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Baca Juga: PERATURAN MENDIKBUDRISTEK NOMOR 48 TAHUN 2022
Silahkan klik link download diatas, semoga informasi-informasi yang dibagikan bermanfaat, temukan juga beragam informasi terbaru lainnya, dengan terus kunjungi Blogduniaanakindonesia.blogspot.com. Ada beragam artikel menarik disajikan blogduniaanakindonesia, apabila Anda memiliki saran silahkan tulis dalam kolom komentar Blogduniaanakindonesia.blogspot.com ***
Post a Comment for "PERATURAN MENDIKBUDRISTEK NOMOR 13 TAHUN 2022"