Paradigma Sistem Ekonomi Kerakyatan

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/
Ekonomi

Blogduniaanakindonesia.blogspot.com - Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.


Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial:
  • Berdaulat di bidang politik
  • Mandiri di bidang ekonomi
  • Berkepribadian di bidang budaya



Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial :
  • Penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
  • Pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
  • Pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi



Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis.


Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:

Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.



Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.


Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan:
  • Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
  • Mendorong pemerataan pendapatan rakyat.
  • Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional.



Lima hal pokok yang harus segera diperjuangkan agar system ekonomi kerakyatan tidak hanya menjadi wacana saja:
  • Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya.
  • Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition).
  • Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.
  • Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
  • Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.




Baca Juga: Definisi Dan Pengertian Sistem Ekonomi Menurut Para Ahli

Tertarik dengan materi perekonomian lainnya? di Blogduniaanakindonesia terdapat beragam materi-materi yang dapat Anda baca sebagai bahan referensi. Caranya terus kunjungi Blogduniaanakindonesia.blogspot.com dengan begitu Anda tidak akan terlewati tiap artikel terbaru dari tulisan dunia anak indonesia ini.

Post a Comment for "Paradigma Sistem Ekonomi Kerakyatan"