Peraturan Mendikbudristek No. 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/

Setelah sekian lama menunggu karena banyak isu, akhirnya Mendikbudristek menerbitkan juga Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang ditandangani oleh Mendikbudristek per tanggal 07 September 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Kerangka dari Peraturan Mendikbudristek ini terdiri 4 Bab 17 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tentang isi peraturan ini.


Bab I Ketentuan Umum. Sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. Pakaian Seragam Nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional. Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan Peserta Didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah. Pakaian Seragam Khas Sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik Sekolah yang dikenakan oleh Peserta Didik pada hari tertentu.


Bab II Pakaian Seragam Sekolah. Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka. Selain pakaian seragam Sekolah, Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik. Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.


Bab III Penggunaan dan Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah. Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu. Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.


BAB IV Ketentuan Penutup.

Baca Juga: Peraturan Mendikbudristek No. 5, 7, 16, DAN 21 Tahun 2022 Tentang standar kompetensi lulusan (skl), standar Isi, standar Proses, dan standar Penilaian Pendidikan

Selengkapnya isi dari lampiran Peraturan Pemerintah tersebut dapat dibaca dalam tautan unduh berikut ini:


Peraturan Mendikbudristek No. 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Download


Demikianlah artikel Permendikbudristek di Blogduniaanakindonesia.blogspot.com. semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Peraturan Mendikbudristek No. 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah"