SYARAT WAJIB SHOLAT JUM'AT

Syarat wajib Sholat jum'at adalah Islam, baligh, berakal, laki-laki, dalam keadaan sehat dan mukim (orang yang menetap), berikut penjelasan blogduniaanakindonesia.blogspot.com:

Baca: Ucapan Selamat Hari Jum'at untuk Teman

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/


PENJELASAN

Sholat jum'at adalah Sholat yang wajib dilaksanakan oleh kaum muslimin pada hari jum'at tepatnya pada waktu dzuhur yang mana pelaksanaannya diawali dengan dua khutbah terlebih dahulu.


Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Allah dalam QS. Al Jumu'ah ayat 9 yaitu :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya :


"Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan kepadamu untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".


Dalam Islam ada ketentuan tentang siapa dan bagaimana orang yang wajib shalat Jum'at. Dan berikut ini adalah syarat wajib shalat Jum'at pada penjelasan blogduniaanakindonesia.blogspot.com:
  1. Islam. Jadi untuk orang yang selain agama Islam tidak diwajibkan baginya untuk shalat Jum'at. Lantas, apakah boleh mereka (selain muslim) melaksanakan shalat Jum'at? Jawabannya boleh. Hanya saja shalat mereka tidak dianggap sah.
  2. Baligh. Untuk balita atau orang-orang yang belum baligh, belum diwajibkan baginya untuk shalat Jum'at. Hal ini seperti yang telah dijelaskan dalam hadits yang berbunyi:


    "Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat apabila mereka sudah berumur 7 tahun". (H.R. Abu Daud)


    Anak kecil belum dwajibkan untuk shalat jum'at karena mereka belum bisa mengetahui mana yang benar dan salah.
  3. Berakal. Bagi orang yang telah kehilangan akal (orang gila), tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat jum'at sampai mereka benar-benar telah sembuh.
  4. Laki-laki, sehat. Hal ini seperti yang telah dijelaskan dalam hadist :


    الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ


    Artinya : "Shalat Jum'at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama'ah kecuali 4 orang, yaitu : hamba sahaya, perempuan, anak kecil atau orang yang sakit".
  5. Mukim (orang yang menetap). Maksud dari kata ini adalah bahwa orang yang wajib melaksanakan shalat jum'at adalah orang yang memang tinggal di daerah tersebut. Dalam artian mereka tidak sedang dalam perjalanan (musafir). Jadi, untuk musafir mereka diberikan keringanan untuk tidak melaksanakan shalat jum'at.



Demikianlah artikel Soal sholat Jum'at yang dapat dibagikan pada teman di hari jumat dari blogduniaanakindonesia.blogspot.com

Post a Comment for "SYARAT WAJIB SHOLAT JUM'AT"