HARI ANAK NASIONAL (Anak Terlindungi Indonesia Maju)

HARI ANAK NASIONAL (Anak Terlindungi Indonesia Maju)


Blogduniaanakindonesia.blogspot.com — Setiap tanggal 23 Juli Masyarakat Indonesia Memperingati Hari Anak Nasional yang dicetuskan oleh Bapak Soeharto, Presiden RI Ke 2. Hal ini sebagai bentuk keinginan beliau untuk melihat anak-anak Indonesia sebagai aset Bangsa dan Generasi Penerus Bangsa. Pada tanggal 23 Juli 1979 Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, kemudian pada tahun 1984 Presiden Soeharto menetapkan tanggal itu sebagai Hari Anak Nasional.


Hari Anak Nasional (HAN) merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap salah satu kelompok yang sangat rentan yaitu kelompok anak-anak. Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli setiap tahun sebagai bentuk kepedulian Bangsa Indonesia agar anak-anak terlindungi dan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dengan mendorong keluarga yang mengambil peran utama dalam memberikan perlindungan.


Sesuai dengan tema Hari Anak Nasional tahun 2023 adalah “Anak Terlindungi Indonesia Maju”, Sementara sub tema yang diangkat adalah “Cerdas Bermedia Sosial Menuju Generasi Emas”, “Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor”, “Pengasuhan Layak Untuk Anak Indonesia”, “Wujudkan Lingkungan yang Aman untuk Anak ” dan “Stop Kekerasan, Perkawinan Anak dan Pekerja Anak”. Peringatan ini dilakukan untuk memberi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak. Hak anak adalah hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Peringatan Hak Anak Nasional merupakan momentum penting untuk mengubah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak.


Tujuan peringatan Hari Anak Nasional 2023 adalah sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Selain itu ada beberapa tujuan khusus perayaan Hari Anak Nasional 2023 yaitu :

1. Peningkatan peran Pelopor dan Pelapor (2P) dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak;

2. Penciptaan ruang berkualitas dalam rangka meningkatkan pengasuhan keluarga sebagai upaya pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak;

3. Pemberian edukasi baik untuk anak maupun orang tua (lingkungan) mengenai pencegahan perkawinan anak dan pekerja anak; dan

4. Pemberdayaan ekonomi keluarga dalam upaya peningkatan kualitas anak.


Filosofi logo Hari Anak Nasional 2023 adalah sebagai berikut :

1. 3 (tiga) anak yang memegang bendera merah putih setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, agar tumbuh sebagai manusia dewasa menjadi yang berjiwa Pancasila dibawah naungan sangsaka merah putih.


2. Warna Merah dan Putih Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit.


3. Garis berwarna abu situasi pasca pandemi COVID-19, yang berdampak pada dunia anak dengan perubahan pola hidup, tetap harus diupayakan terpenuhinya haknya, bergembira dan penuh kreativitas, dalam perlindungan keluarga.


Banyak harapan yang tertumpu pada anak-anak Indonesia. Anak-anak Indonesia saat ini memegang peranan strategis ketika 100 tahun Indonesia merdeka ditahun 2045 nanti.


Oleh karena itu, calon-calon pemimpin bangsa ke depan diharapkan menjadi generasi emas yang cerdas, sehat, unggul, berkarakter dan penuh suka cita yang bersendikan kepada nilai-nilai moral yang kuat.


Indonesia telah mengimplementasikan Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang dilaksanakan melalui 5 (lima) kluster yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.


Selain itu, sejak lahirnya Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, telah banyak kebijakan yang diterbitkan, diantaranya yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, dan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.


Menyikapi tantangan dan harapan terhadap anak Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melakukan serangkaian upaya mulai dari pembentukan dan penguatan Forum Anak, mendorong tersedianya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA), Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA), Layanan Sahabat Perempuan dan Anak 129 (SAPA129), Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindu ngan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Satuan Pendidikan Ramah Anak, Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas, Pusat Kreativitas Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak, dan lain-lain.


Hari Anak Nasional hendaknya dimanfaatkan untuk mensosialisasikan, menggelorakan dan mengaplikasi pentingnya kerja sama semua pihak untuk terus bersama-sama melakukan kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk dalam pemberian identitas, pengasuhan yang layak, layanan kesehatan dan jaminan sosial, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta mendapatkan perlindungan khusus menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) Tahun 2030.


Payung hukum yang dibuat Pemeritah adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ada 9 (sembilan) jenis tindak pidana kekerasan seksual yang juga dapat berpotensi terjadi pada anak, untuk itu Pemerintah berkoordinasi dengan berbagai pihak lain seperti organisasi kemasyarakatan dan juga Kementrian/Lembaga dalam upaya menekan jumlah kasus kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual.


Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa adanya perlakuan diskriminatif. Dalam hal menjamin seorang anak agar kehidupannya dapat berjalan dengan normal, maka negara telah memberikan payung hukum yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Makna “Anak Terlindungi” mempunyai arti yang luas, bahwa semua elemen (Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Keluarga/Orang Tua) mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama sesuai dengan peran masing-masing dalam mengawal dan mengamalkan Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Bahwa peringatan Hari Anak Nasional tidak saja hanya acara seremonial saja, tetapi dapat diimplementasikan secara konkrit dalam kehidupan sehari-hari.


1. Tanggung Jawab Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak, mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak, menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingakat kecerdasan anak, serta kewajiban dan tanggung jawab, yang paling penting adalah menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan serta memberikan biaya pendidikan atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang tinggal di daerah terpencil.


2. Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademis, dan pemerhati anak. Sehingga dalam hal ini organisasi masyarakat, akademis dan pemerhati anak sudah seharusnya turun lansung kelapangan melakukan pencegahan dengan banyak melakukan edukasi dalam hal perlindungan kepada anak, sehingga kasus-kasus kejahatan terhadap anak (terutama kejahatan seksual) yang akhir-akhir ini banyak menghantui kita bisa diminimalisir.


3. Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua
Kewajiban dan tanggung jawab kepada orang tua dalam hal perlindungan kepada anak, mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak. Karena pada kenyataannya orang tualah yang paling dekat dengan sang anak dalam kesehariannya yang secara lansung memantau pertumbuhan fisik dan psikis sang anak dan memantau pergaulan keseharian sang anak.


Mudah-mudahan dengan adanya peraturan ini kondisi kehidupan anak di Indonesia lebih terlindungi dan dapat mewujudkan kesejahteraannya dan terjamin dalam pemenuhan hak-haknya. Akhirnya, pengelola blogduniaanakindonesia mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional Ke-39 Tahun 2023 kepada seluruh anak di Indonesia. Mari kita bangun semangat baru dalam membangun bangsa melalui upaya pemenuhan dan perlindungan anak di seluruh Indonesia demi mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2030 dan Indonesia Emas 2045. Anak terlindungi, Indonesia maju.


Penulis : pengelola, blogduniaanakindonesia.blogspot.com

Referensi :
— Arif Gosita, 1989, Permasalahan Pelindungan Anak, Akademi Presindo Jakarta
— Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Indonesia, Refika Aditama, Bandung
— Pedoman Hari Anak Nasional Tahun 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Post a Comment for "HARI ANAK NASIONAL (Anak Terlindungi Indonesia Maju)"