Informasi bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023;
Adapun tanggal ditetapkannya adalah pada tanggal 11 Oktober 2022. Terima Kasih.
Selamat Beristirahat!
Selamat mambaca Informasi lainnya di blogduniaanakindonesia.blogspot.com.
Diktum Kesatu
Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.Diktum Kedua
Menetapkan tanggal 1 Ramadan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.Diktum Ketiga
Menetapkan Unit kerja/ satuan organisasi / lembaga / perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Diktum Keempat
Menetapkan Cuti Bersama Tahun 2023 dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.Diktum Kelima
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.Diktum Keenam
Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Diktum Ketujuh
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.Diktum Kedelapan
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Adapun tanggal ditetapkannya adalah pada tanggal 11 Oktober 2022. Terima Kasih.
Selamat Beristirahat!
Selamat mambaca Informasi lainnya di blogduniaanakindonesia.blogspot.com.
Post a Comment for "SKB 3 MENTERI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023"