Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan pada tanggal 29 Desember 2021.
Surat Edaran (SE) ini diterbitkan dalam rangka mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi yang dilakukan melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan dengan berlakunya SE tersebut, Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SE ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengatur beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi PNS.
Baca Juga
- PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
- KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR : 400.31/3896/Disdikbud.Ia TENTANG KALENDER PENDIDIKAN JALUR PENDIDIKAN FORMAL JENJANG SMA, SMK, DAN SLB/SKh PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN PELAJARAN 2023/2024
- PEDOMAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN NASIONAL TAHUN 2022
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan dapat menjadi pedoman oleh seluruh Instansi Pemerintah dalam melaksanakan pemberian pengembangan kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan
Untuk Surat Edaran dapat diunduh: Download
Demikian artikel Blogduniaanakindonesia.blogspot.com, semoga barmanfaat. ***
Post a Comment for "Pengembangan Kompetensi bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan"