Apa tujuan dari Konvensi Hak Anak?

Tujuan dilakukan pengesahan konvensi anak adalah melakukan pemberian perlindungan terhadap seluruh anak maupun melakukan penegakan dari hak anak yang berada pada seluruh dunia. blogduniaanakindonesia.blogspot.com - Konvensi hak anak merupakan sebuah perjanjian terhadap hak asasi manusia dalam memberikan jaminan bagi anak pada berbagai macam bidang seperti sipil. politik, ekonomi, sosial, kesehatan, kebudayaan yang dilakukan pengesahan pada tahun 1989 oleh Perserikatan Bangsa Bangsa. Indonesia sendiri kemudian melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Hak Anak tersebut dilakukan pada tahun 1990, atau sekitar 12 tahun setelahnya. Indonesia pula melakukan adaptasi terhadap konvesi pada sebuah UU No. 23/2002 tentang perlindungan Anak yang kemudian selanjutnya dilakukan perubahan pada tahun 2014 dengan menggunakan UU no. 35/2014.



Baca: KATA UCAPAN SELAMAT HARI ANAK TERBARU

Materi tentang Konvensi Hak-Hak Anak (KHA)

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak ini dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996.


Konvensi Hak-hak Anak terdiri dari 54 pasal yang terbagi dalam 4 bagian, yaitu:
  • Mukadimah, yang berisi konteks Konvensi Hak-hak Anak.
  • Bagian Satu (Pasal 1-41), yang mengatur hak-hak anak.
  • Bagian Dua (Pasal 42-45), yang mengatur masalah pemantauan dan pelaksanaan Konvensi Hak-hak Anak.
  • Bagian Tiga (Pasal 46-54), yang mengatur masalah pemberlakuan konvensi.



Konvensi Hak-hak Anak mempunyai 2 protokol opsional, yaitu:
  • Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata (telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2012).
  • Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak (Indonesia telah meratifikasi protokol opsional ini dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2012).



Konvensi Hak-hak Anak berisi 8 kluster, yaitu:
  • Kluster I : Langkah-langkah Implementasi.
  • Kluster II : Definisi Anak.
  • Kluster III : Prinsip-prinsip Hukum KHA.
  • Kluster IV : Hak Sipil dan Kebebasan.
  • Kluster V : Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif.
  • Kluster VI : Kesehatan dsn Kesejahteraan Dasar.
  • Kluster VII : Pendidikan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya.
  • Kluster VIII : Langkah-langkah Perlindungan Khusus.


Baca: KATA UCAPAN SELAMAT HARI PELINDUNGAN ANAK TERBARU

Hak-hak anak menurut Konvensi Hak-hak Anak dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu:
  • Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
  • Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran.
  • Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
  • Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.



Sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002 yang secara keseluruhan, materi pokok dalam undang-undang tersebut memuat ketentuan dan prinsip-prinsip Konvensi Hak-hak Anak. Bahkan sebelum Konvensi Hak-hak Anak disahkan, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 telah diperluas pengertian anak, yaitu bukan hanya seseorang yang berusia dibawah 18 tahun, seperti yang tersebut dalam Konvensi Hak-hak Anak, tapi termasuk juga anak yang masih dalam kandungan. Begitu juga tentang hak anak, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 terdapat 31 hak anak. Setelah meratifikasi Konvensi hak-hak Anak, negara mempunyai konsekuensi:
  • Mensosialisasikan Konvensi Hak-hak Anak kepada anak.
  • Membuat aturan hukum nasional mengenai hak-hak anak.
  • Membuat laporan periodik mengenai implementasi Konvensi Hak-hak Anak setiap 5 tahun.



Peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan Konvensi Hak-hak Anak, diantaranya;
  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja;
  3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 182 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
  5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentan Perlindungan Anak;
  6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  7. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  10. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  11. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  12. Keppres Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (RAN-PESKA)



Tentu disadari, dengan adanya Konvensi Hak-hak Anak tidak dengan serta merta merubah situasi dan kondisi anak-anak di seluruh dunia. Namun setidaknya ada acuan yang dapat digunakan untuk melakukan advokasi bagi perubahan dan mendorong lahirnya peraturan perundangan, kebijakan ataupun program yang lebih responsif anak. Sudahkah anda menjaga hak-hak anak anda sahabat blogduniaanakindonesia.blogspot.com?

Post a Comment for "Apa tujuan dari Konvensi Hak Anak?"