(Logo/bpip.go.id) |
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila bahwa:
Pertama : Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
Kedua : Tanggal 1 Juni merupakan Hari Libur Nasional
Ketiga : Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni
Keempat : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Peringatan Hari Pancasila Tahun 2023 mengangkat tema "Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global".
Perihal penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila dan Pekan Pancasila tersebut, maka tema, logo, Tagar (hastag) termasuk surat edarannya dapat diunduh melalui situs resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP, (https://bpip.go.id/
Penulis : Gobal, Admin blog https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/
Sumber : SURAT EDARAN KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2023
Post a Comment for "KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI LAHIR PANCASILA"