Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 30 Mei 2017. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


Kerangka dari Peraturan Pemerintah ini terbagi menjadi Pasal I Dan II. Berikut ini dibahas beberapa hal-hal yang dianggap penting tentang perubahan isi peraturan tersebut, sebagimana telah dirangkum Blogduniaanakindonesia.blogspot.com.


Pasal I:

Pasal 1 Tidak diubah. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Pasal 6 dihapus.


Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.


Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi Sertifikat Pendidik ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi. Sertifikat Pendidik sah berlaku bagi guru untuk melaksanakan tugas setelah mendapat nomor registrasi Guru. Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya diberi satu nomor registrasi Guru.


Pasal 14 dihapus.


Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut (1) Tunjangan Profesi diberikan kepada: a. Guru; b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau c. Guru yang mendapat tugas tambahan.


Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi Tunjangan profesi bagi Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut (1) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-1 / D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.


Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sampa1 dengan ditetapkan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.


Pasal II:


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Untuk Penjelasan atas Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Guru dapat di download dalam tautan berikut ini:


PP No. 19 Tahun 2017 - Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ttg Guru Unduh


Demikian artikel Blogduniaanakindonesia semoga bermanfaat!

Post a Comment for "Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru"