KEPUTUSAN KEPALA BSKAP NO. 008/H/KR/2022 TENTANG CAPAIAN PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PADA KURIKULUM MERDEKA

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/

Jelang tahun ajaran baru, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BSKAP) menerbitkan Surat Keputusan Kepala BSKAP (SK) No. 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka yang ditandatangani oleh Kepala BSKAP, Anindito Aditomo per tanggal 15 Februari 2022. Keputusan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari Keputusan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Baca Juga: Arti Alur Tujuan Pembelajaran, Lengkap dengan Konsepnya

Kerangka Konsep dari Keputusan Kepala BSKAP ini terdiri 7 Diktum dan 4 Lampiran. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tenatang isi Keputusan ini.


Diktum Kesatu Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk PAUD pada Kurikulum Merdeka. Penyusunan Capaian Pembelajaran di Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA) dapat dimaknai sebagai sebuah tanggapan terhadap adanya kebutuhan untuk menguatkan peran PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA) sebagai fondasi jenjang pendidikan dasar. Capaian Pembelajaran merupakan masukan kurikulum yang digunakan oleh satuan PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA) dalam merancang pembelajaran sehingga dapat mencapai STPPA. Capaian Pembelajaran memberikan kerangka pembelajaran yang memandu pendidik di satuan PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA) dalam memberikan stimulasi yang dibutuhkan oleh anak usia dini.


Pembelajaran di PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA) adalah pembelajaran yang mengintegrasikan semua aspek perkembangan anak dengan penekanan pada kesejahteraannya. Tujuan capaian pembelajaran di PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA) adalah memberikan arah yang sesuai dengan usia perkembangan anak pada semua aspek perkembangan anak (nilai agama-moral, fisik motorik, emosi-sosial, bahasa, dan kognitif) dan menarasikan kompetensi pembelajaran yang diharapkan dicapai anak pada akhir PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA), agar anak siap mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya.


Pembelajaran di PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA) perlu memperhatikan beberapa karakteristik spesifik yaitu:
  1. Mendukung terbentuknya kesejahteraan diri (well-being) anak.
  2. Menghargai dan menghormati anak.
  3. Mendorong rasa ingin tahu anak.
  4. Menyesuaikan dengan usia, tahap perkembangan, minat dan kebutuhan anak.
  5. Memberikan stimulasi secara holistik integratif.
  6. Memberikan tantangan, bimbingan, dan dukungan pada pembelajaran tiap anak melalui percakapan dan interaksi bermakna dengan tiap anak.
  7. Melibatkan keluarga sebagai mitra.
  8. Memanfaatkan lingkungan dan teknologi sebagai sumber belajar.
  9. Menggunakan penilaian otentik (penilaian yang diperoleh bersamaan dengan berlangsungnya proses pembelajaran)



Diktum Kedua Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk SD/MI/Program Paket A, SMP/MTs/Program Paket B, dan SMA/MA/Program Paket C pada Kurikulum Merdeka. Penyusunan Capaian Pembelajaran di setiap mata pelajaran terdiri dari enam fase pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah, yaitu:
  1. Fase A (Umumnya untuk kelas I dan II SD/MI/Program Paket A).
  2. Fase B (Umumnya untuk kelas III dan IV SD/MI/Program Paket A).
  3. Fase C (Umumnya untuk kelas V dan VI SD/MI/Program Paket A).
  4. Fase D (Umumnya untuk kelas VII, VIII dan IX SMP/MTs/Program Paket B).
  5. Fase E (Umumnya untuk kelas X SMA/MA/Program Paket C).
  6. Fase F (Umumnya untuk kelas XI dan XII SMA/MA/Paket C)


Baca Juga: CONTOH ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA FASE C KELAS 5

Diktum Ketiga Menetapkan Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Kelompok Kejuruan untuk SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka.


Diktum Keempat Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Kurikulum Merdeka.


Diktum Kelima Capaian Pembelajaran sebagaiman dimaksud dalam Diktum KESATU, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, dan Diktum KEEMPAT mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023.


Diktum Keenam Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Capaian Pembelajaran tentang Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran pada Program SMK Pusat Keunggulan. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Diktum Ketujuh Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga: KEPUTUSAN KEPALA BSKAP NO. 033/H/KR/2022 TENTANG PERUBAHAN CAPAIAN PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PADA KURIKULUM MERDEKA

Selengkapnya isi dari Keputusan Kepala BSKAP tersebut dapat di download dalam tautan berikut ini: UNDUH


Demikian artikel Blogduniaanakindonesia.blogspot.com terkait link SK Kepala BSKAP No. 008/H/KR/2022 - Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka ***

Post a Comment for "KEPUTUSAN KEPALA BSKAP NO. 008/H/KR/2022 TENTANG CAPAIAN PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PADA KURIKULUM MERDEKA"