PERATURAN BKN NO. 7 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PPPK

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/

Melengkapi tulisan saya sebelumnya tentang Peraturan BKN yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN (Baca: Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang Disiplin ASN PNS dan PPPK), kali ini blogduniaanakindonesia akan berbagi tentang Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) selaku ASN beserta lampirannya.


Menurut peraturan ini bahwa Tata Cara Pemberian Cuti PPPK selaku ASN merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Sementara Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan Cuti.


Dengan diberlakukannya Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) selaku ASN ini disebutkan bahwa PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan Cuti. Adapun cuti tersebut terdiri atas cuti tahunan; cuti sakit; cuti melahirkan; dan cuti bersama.


Hak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Dalam hal mendesak sehingga PPPK tidak dapat menunggu keputusan dari PPK, pejabat yang tertinggi di tempat PPPK bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan Cuti. Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan oleh pejabat yang tertinggi di tempat PPPK bekerja kepada PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa. PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa setelah menerima pemberitahuan memberikan hak atas Cuti kepada PPPK yang bersangkutan.


Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2022 ini, silahkan download dengan klik tautan di bawah ini:


Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK selaku ASN (UNDUH)


Demikian artikel Perka BKN Nomor 7 Tahun 2022 ttg Tata cara pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja selaku ASN beserta lampirannya yang dapat dibagikan Blogduniaanakindonesia.blogspot.com, temukan juga beragam keputusan, edaran, peraturan, maupun referensi terbaru lainnya, dengan terus kunjungi Blogduniaanakindonesia. Ada banyak artikel menarik disajikan, apabila Anda memiliki saran silahkan tulis dalam kolom komentar Blogduniaanakindonesia.blogspot.com ***

Post a Comment for "PERATURAN BKN NO. 7 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PPPK"