PERATURAN BKN NO. 6 TAHUN 2022 TENTANG DISIPLIN PNS

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/


Setelah sekian lama menunggu, akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan juga Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diundangkan per tanggal 07 April 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


Kerangka dari Peraturan BKN ini terdiri 10 Bab 64 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tenatang isi peraturan ini.


Bab I Ketentuan Umum. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.


Bab II Kewajiban dan Larangan. PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Ketentuan tersebut berlaku baik di dalam maupun di luar jam kerja. Kewajiban ini meliputi:
  1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Bab III Hukuman Disiplin. PNS yang tidak menaati kewajiban dan larangan dijatuhi Hukuman Disiplin. Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
  1. Hukuman Disiplin ringan;
  2. Hukuman Disiplin sedang; dan
  3. Hukuman Disiplin berat.


Jenis Hukuman Disiplin ringan meliputi:
  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; dan
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis.



Jenis Hukuman Disiplin sedang meliputi:
  1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
  2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan
  3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.



Jenis Hukuman Disiplin berat meliputi:
  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  3. emberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.



Bab IV Pejabat Yang Berwenang Menghukum. (1) Presiden berwenang menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang merupakan PPK untuk seluruh tingkat Hukuman Disiplin ringan, Hukuman Disiplin sedang, dan Hukuman Disiplin berat; dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama, dan pejabat yang menduduki jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi kewenangan Presiden. (2) PPK Instansi Pusat berwenang menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi (1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama di lingkungannya, untuk Hukuman Disiplin ringan, Hukuman Disiplin sedang, dan Hukuman Disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dan pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya, untuk jenis Hukuman Disiplin sedang dan Hukuman Disiplin berat; dan (3) Pejabat Administrator ke bawah dan Pejabat Fungsional selain Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama di lingkungannya, untuk jenis Hukuman Disiplin berat.


Bab V Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, Dan Penyiapan Keputusan Hukuman Disiplin. Tata Cara Pemanggilan PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa. Pemanggilan secara tertulis bagi PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.


Bab VI Berlakunya Hukuman Disiplin, Hapusnya Kewajiban Menjalani Disiplin, Dan Hak-hak Kepegawaian. Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke-15 (lima belas) sejak keputusan diterima. Dalam hal PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke-15 (lima belas) terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Hukuman Disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan. PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberhentian dan pensiun PNS.


Bab VII Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin. Untuk menjamin terpeliharanya tertib administrasi, ejabat pengelola kepegawaian wajib mendokumentasikan setiap keputusan Hukuman Disiplin PNS di lingkungannya. Dokumen keputusan Hukuman Disiplin digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan PNS yang bersangkutan.


Bab VIII Ketentuan Lain-lain. Dalam hal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, jabatannya dapat diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bab IX Ketentuan Peralihan. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang berupa: a. pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan, tetap menggunakan Hukuman Disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan, tetap menggunakan Hukuman Disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan, tetap menggunakan Hukuman Disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, sampai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi PNS mulai berlaku.


Bab X Ketentuan Penutup.

Baca Juga: Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

Selengkapnya lampiran dan salinan isi dari Peraturan BKN tersebut dapat diunduh dalam tautan berikut ini”


Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS DOWNLOAD

Baca Juga: PERATURAN BKN NO. 7 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PPPK

Silahkan klik tautan unduhan diatas, semoga informasi yang dibagikan bermanfaat, temukan juga beragam keputusan, edaran, peraturan, maupun referensi terbaru lainnya, dengan terus kunjungi Blogduniaanakindonesia.blogspot.com. Ada banyak artikel menarik disajikan blogduniaanakindonesia, apabila Anda memiliki saran silahkan tulis dalam kolom komentar Blogduniaanakindonesia.blogspot.com ***

Post a Comment for "PERATURAN BKN NO. 6 TAHUN 2022 TENTANG DISIPLIN PNS"