Peraturan Sekretaris Jenderal (Setjen) Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS). ARKAS adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasidan komunikasi untuk memfasilitasi Satuan Pendidikan dalam melakukan tata kelola perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Aplikasi RKAS dapat digunakan oleh satuan pendidikan secara efisien dan efektif, Setjen merasa perlu menyusun pedoman penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pedoman penggunaan ARKAS bertujuan untuk memberikan acuan langkah-langkah pengoperasian ARKAS; memberikan contoh format dokumen ARKAS bagi SatuanPendidikan; dan memberikan gambaran proses bisnis pengelolaan kegiatan dan anggaran yang dilakukan Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan pengguna ARKAS meliputi sekolah dasar (SD/MI); sekolah menengah pertama (SMP/MTs); sekolah menengah atas (SMA/MA); sekolah menengah kejuruan (SMK/MAK); dan sekolah luar biasa (SLB).
Adapun Tahapan penggunaan ARKAS meliputi mengunduh dan registrasi; perencanaan dan penganggaran; penatausahaan dan pelaksanaan; pergeseran dan perubahan RKAS; dan pelaporan dan pertanggungjawaban. Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022, disebutkan ARKAS dioperasikan oleh kepala Satuan Pendidikan dan dapat dibantu oleh bendahara dan/atau tenaga administrasinya.
Kepala Satuan Pendidikan mengoperasikan ARKAS sesuai dengan pedoman penggunaan ARKAS. Pedoman ataupun tata cara penggunaan ARKAS tersebut terdapat dalam lampiran dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Berikut adalah link unduhan lampiran lengkap salinan dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan ARKAS.
Unduh: lampiran lengkap salinan Pedoman Penggunaan ARKAS dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Download (DISINI)
Demikian "Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan" yang dapat dibagikan Blogduniaanakindonesia.blogspot.com
Baca Juga: PERATURAN MENDIKBUDRISTEK NOMOR 13 TAHUN 2022
Silahkan klik tautan unduhan diatas, semoga informasi yang dibagikan bermanfaat, temukan juga beragam keputusan, edaran, peraturan, maupun referensi terbaru lainnya, dengan terus kunjungi Blogduniaanakindonesia.blogspot.com. Ada banyak artikel menarik disajikan blogduniaanakindonesia, apabila Anda memiliki saran silahkan tulis dalam kolom komentar Blogduniaanakindonesia.blogspot.com ***
Post a Comment for "PERATURAN SEKJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 13 TAHUN 2022"