SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/
Sistem ekonomi

Blogduniaanakindonesia.blogspot.com - Istilah “sistem” berasal dari perkataan “systema” (bahasa Yunani), yang dapat diartikan sebagai: keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Pada dasarnya sebuah sistem adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subjek (atau objek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu (Dumairy, 1996).


Suatu sistem muncul karena adanya usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan manusia yang sangat bervariasi akan memunculkan sistem yang berbeda-beda. Kebutuhan manusia yang bersifat dasar (pangan, pakaian, papan) akan memunculkan suatu sistem ekonomi.


Berikut adalah pembahasan mengenai sistem perekonomian di Indonesia:



1. Bentuk sistem perekonomian Indonesia

Dalam pidato yang diucapkan oleh wakil presiden RI dalam konferensi ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 febuari 1946 dikatakan bahwa dasar politik perekonomian RI terpancang dalam UUD 1945 dalam bab kesejahteraan sosial pasal 33. Sementara itu Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya dihadapan “School of Advanced International Studies” Washington D.C tanggal 22 Febuari 1949 juga menegaskan bahwa yang dicita-citakan ialah suatu macam ekonomi campuran yaitu lapanganlapangan tertentu akan dinasionaliasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lainnya akan terus terletak dalam lingkungan usaha partekelir. Meskipun sistem perekonomian Indonesia sudah cukup jelas dirumuskan oleh tokoh-tokoh ekonomi Indonesia yang sekaligus menjadi tokoh pemerintahan pada awal republic Indonesia berdiri, dalam perkembangannya pembicaraan tentang system perekonomian Indonesia tidak hanya berkisar pada sistem ekonomi campuran, tetapi mengarah pada suatu bentuk baru yang disebut system ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) menurut Mubyarto (1987) adalah “ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yaitu sistem ekonomi yang merupakan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan nasional”. Sistem Ekonomi pancasila yang menjadi sumber ideologi Bangsa Indonesia yaitu Pancasila membawa keharusan untuk dijadikan dasar atau pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Sistem ekonomi Pancasila yang dimili Indonesia kadang disebut juga sebagai demokrasi ekonomi. Dijelaskan oleh Latief (1984) bahwa “demokrasi ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan yang meliputi ciri-ciri positif maupun negatif yang harus dihindarkan. Garis-garis Besar Haluan Negara yang merupakan pedoman bagi kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi Indonesia berbunyi “pembangunan ekonomi yang didasarkan pada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peran aktif dalam kegiatan pembangunan (Suroso, 1997).


Demokrasi Ekonomi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  • Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan engara digunakan dengan permufakatan Lembagalembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada Lembagalembaga Perwakilan Rakyat pula.
  • Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidka boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak etrlantar dipelihara oleh Negara (Rintuh, 1995).



Dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negative sebagai berikut:
  • Sistem Free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan structural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
  • Sistem etatisme dalam mana Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominan serta mendesak dan mamtikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor Negara.
  • Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat (Rintuh, 1995).



Sistem ekonomi Indonesia yang dikenal sebagai Demokrasi Ekonomi adalah Sistem Ekonomi yang dijalankan oleh Indonesia. Sistem tersebut juga ada yang menyebutnya sebagai sistem ekonomi Pancasila. Pancasila meurpakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, maka sistem ekonomi Indonesia pun lebih tepat jika didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Mubyarto mengatakan bahwa, apa yang disebut oleh presiden Suharto tentang sistem ekonomi koperasi sebagai sistem ekonomi Indonesia itu, tidaklah berbeda dengan system ekonomi Pancasila (Swasono, 1985).


2. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila

Menurut Mubyarto (1993) dan Rintuh (1995), Sistem Ekonomi Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral;
  2. Kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah keadaan kemerataan sosial (egalitarianism), sesuai asas-asas kemanusiaan;
  3. Prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijaksanaan ekonomi;
  4. Koperasi merupakan soko guru perekonomian dan merupakan bentuk yang paling konkrit dari usaha bersama;
  5. Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan sosial.



Menurut Emil Salim, ciri-ciri di atas dilengkapi dengan pengertian yang berdasarkan pada dokumen-dokumen UUD 1945 dan GBHN, dapat ditarik dari ciri-ciri sistem ekonomi Pancasila sebagai berikut:
  1. Peranan negara beserta aparatur ekonomi negara adalah penting, tetapi tidak dominan agar dicegah tumbuhnya sistem etatisme (serba negara). Peranan swasta adalah penting, tetapi juga tidak dominan agar dicegah tumbuhnya free fight liberalism. Dalam sistem ekonomi Pancasila, usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan dengan perimbangan tanpa dominasi berlebihan satu terhadap yang lain.
  2. Hubungan kerja antar lembaga-lembaga ekonomi tidak didasarkan pada dominasi modal seperti halnya dalam sistem ekonomi kapitalis. Juga tidak didasarkan atas dominasi buruh seperti halnya dalam sistem ekonomi komunis tetapi asas kekeluargaan, menurut keakraban hubungan antar manusia.
  3. Masyarakat sebagai satu kesatuan memegang peranan sentral. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
  4. Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan yang merupakan pokok bagi kemakmuran rakyat.
  5. Tidak bebas nilai, bahkan sistem nilai inilah mempengaruhi kelakuan pelaku ekonomi. (Swasono, 1985).



Pada akhir-akhir ini banyak diperbincangkan mengenai system ekonomi kerakyatan. Seperti yang dikemukakan oleh pakar ekonomi kita Prof. Mubyarto bahwa sistem ekonomi kerakyatan tidaklah berbeda dengan apa yang disebut dengan sistem ekonomi Pancasila. Hanya lebih ditekankan pada sila ke 4 yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.


3. Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.


Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial:
  • Berdaulat di bidang politik
  • Mandiri di bidang ekonomi
  • Berkepribadian di bidang budaya



Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
  • Penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
  • Pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
  • Pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi



Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis.


Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:

Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.



Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.


Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan:
  • Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
  • Mendorong pemerataan pendapatan rakyat.
  • Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional.



Lima hal pokok yang harus segera diperjuangkan agar system ekonomi kerakyatan tidak hanya menjadi wacana saja:
  • Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya.
  • Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition).
  • Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.
  • Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
  • Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.



4. Dasar/Landasan Sistem Ekonomi Indonesia

Dasar filosofis sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan dasar konstitusionilnya adalah UUD 1945 pasal 23, 27, 33, dan 34 (Rintuh, 1995). Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang) (Swasono, 1985).


Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.


Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.


Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolongmenolong dan bergotong-royong. Dari landasan sistem ekonomi Indonesia sebagaimana dikemukakan di atas (Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS No. XXIII/66 dan GBHN-GBHN 1973, 1978, 1983, 1988, 1998, 1999), jelas bahwa ekonomi Indonesia berpedoman pada ideologi kerakyatan. Kerakyatan dalam sistem ekonomi mengetengahkan pentingnya pengutamaan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak, yang bersumber pada kedaulatan rakyat atau demokrasi. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi berlaku demokrasi ekonomi yang tidak menghendaki “otokrasi ekonomi”, sebagaimana pula demokrasi politik menolak “otokrasi politik”. Asas kekeluargaan yang brotherhood bukanlah asas keluarga atau asas kekerabatan yang nepotistik. Kebersamaan dan kekeluargaan adalah asas ekonomi kolektif (cooperativism) yang dianut Indonesia.


5. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sistem Ekonomi di Indonesia

Faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya sistem ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Faktor intern

1) Lembaga ekonomi.

Lembaga ekonomi ialah pranata yang mempunyai kegiatan dalam bidang ekonomi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat pada umumnya. Secara sederhana, lembaga ekonomi dapat diklasifikasikan sebagai berikut; sektor agraris yang meliputi sektor pertanian, seperti sawah, perladangan, perikanan, dan pertenakan.


2) Sumber Daya Ekonomi.

Potensi sumber daya ekonomi atau lebih dikenal dengan potensi ekonomi daerah pada dasarnya dapat diartikan sebagai sesuatu atau segala sesuatu sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik yang tergolong pada sumber daya (natural resources/endowment factors) maupun potensi sumber daya manusia yang dapat memberikan manfaat serta dapat digunakan sebagai modal dasar pembangunan (ekonomi) wilayah.


3) Faktor Produksi yang Dimiliki.

Faktor produksi adalah sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa. Pada awalnya, faktor produksi dibagi menjadi empat kelompok, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan. Namun pada perkembangannya, faktor sumber daya alam diperluas cakupannya menjadi seluruh benda tangibel, baik secara langsung dari alam maupun tidak, yang digunakan oleh perusahaan, yang kemudian disebut sebagai faktor fisik (physical resources). Selain itu, beberapa ahli juga menganggap sumber daya informasi sebagai sebuah faktor produksi mengingat semakin pentingnya peran informasi era globalisasi ini. (Griffin R: 2006) secara total, saat ini ada lima hal yang dianggap sebagai faktor produksi, yaitu tenaga kerja (labor), modal (capital) sumber daya fisik (physical resources), kewirausahaan (entrepreneurship), dan sumber daa informasi (information resourcs).


4) Lingkungan Ekonomi.

Lingkungan ekonomi adalah sebuah penggabungan dari beberapa faktor ekonomi, seperti jumlah tenaga kerja, produktivitas, pendapatan, kekayaan, inflasi, dan suku bunga. Faktor-faktor ini terpengaruhi pola pengeluaran individu dan perusahaan.


Lingkungan ekonomi dipengaruhi oleh:
  1. Pendapatan dan kekayaan: pendapatan perekonomian diukur dengan GDP, GNP, dan pendapatan perkapita. Nilai tinggi faktor-faktor ini menunjukkan suatu lingkungan ekonomi progresif.
  2. Tingkat pekerjaan: kerja yang tinggi merupakan gambaran positif perekonomian. Namun, ada banyak pengangguran termasuk kerja parsial dan setengah pengangguran.
  3. Produktivitas: ini adalah output yang dihasilkan dari jumlah yang diberikan masukan tingkat tinggi mendukung produktivitas lingkunan ekonomi.



5) Organisasi dan Manajemen.

Organisasi adalah perserikatan orang-orang yang masing-masing di peran tertentu dalam suatu sistem kerja dan pembagian dalam mana pekerjaan itu diperinci menjadi tugas-tugas, dibagikan kemudian digabung lagi dalam beberapa bentuk hasil. Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan semua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Pengertian Manajemen Menurut Pendapat Para Ahli

b. Faktor Ekstern

1) Falsafah Pancasila.

Sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sila ini diberlakukannya etik dan moral agama, bukan materialisme. Kemanusiaan yang adil dan beradab yang tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi. Persatuan Indonesia berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi. Kerakyatan mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Serta Keadilan Sosial yang mengutamakan persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang.


2) Landasan Konstitusional UUD 1945.

Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya system ekonomi Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul Kesejahteraan Sosial. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari citacita kemerdekaan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal restrukturisasi ekonomi, pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi. Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.


Kalau tidak tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasinya. Pasal dalam UUD lainnya yang mempengaruhi sistem ekonomi di Indonesia antara lain pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.


3) GBHN.

Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butirbutir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.


4) Keadaan Kondisi Politik.

Politik juga menentukan sistem ekonomi. Seperti misalnya apabila kondisi politik di Indonesia yang tidak stabil seperti terjadi konflik di beberapa daerah yang disebabkan oleh faktor ekonomi, maka sistem ekonomi pun akan diganti karena sudah tidak seuai dengan kehidupan bangsa Indonesia.


5) Kepastian Hukum.

Kepastian hukum tentang sistem ekonomi tersebut berdasarkan pada Pancasila serta UUD 45.


6) Masyarakat dalam arti luas.

Yang dimaksud masyarakat dalam arti luas yaitu semua masyarakat Indonesia dari golongan bawah hingga golongan atas yang berpastisipasi dalam perekonomian Indonesia.


7) Pemerintah.

Keputusan pemerintah dalam mengubah atau menetapkan sistem ekonomi sangatlah penting. Karena keputusan tertinggi ada pada pemerintah. Walaupun masyarakat menghendaki pengubahan tersebut, namun pemerintah tidak mengubahnya, maka system ekonomi pun tidak akan berubah.


Daftar Pustaka :


Pasaribu, R.B.F. (2014). "TEORI EKONOMI 2 SISTEM EKONOMI". Jakarta: UNIVERSITAS GUNADARMA


Tertarik dengan materi perekonomian lainnya? di Blogduniaanakindonesia terdapat beragam materi-materi yang dapat Anda baca sebagai bahan referensi. Caranya terus kunjungi Blogduniaanakindonesia.blogspot.com dengan begitu Anda tidak akan terlewati tiap artikel terbaru dari tulisan dunia anak indonesia ini.

Post a Comment for "SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA"