Istimewa |
Blogduniaanakindonesia.blogspot.com – Hari Konservasi Alam diperingati setiap tahunnya pada tanggal 10 Agustus. Hari ini bertujuan untuk mengingat pentingnya menjaga konservasi alam bagi kesejahteraan masyarakat.
Sejarah Hari Konservasi Alam Indonesia
Peringatan ini tidak lepas dari sejarah perjuangan pemerintah dalam upaya menjaga kesinambungan kegiatan perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai sistem penyangga kehidupan di Indonesia.Istimewa |
Dilansir dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, konservasi alam di wilayah Indonesia sudah ada sejak tahun 1937 saat Gubernur Jenderal Hindia Timur meresmikan sebuah unit konservasi alam zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda.
Lembaga konservasi alam ini dipelopori oleh Dr. Sijfert Hendrik Koorders, seorang botanis yang mendirikan organisasi Netherlandsch Indische Vereenigin tot Natuurbescherming. Ia mengumpulkan para pecinta alam untuk membuat publikasi terkait keindahan dan pentingnya pelestarian flora dan fauna Hindia-Belanda.
Organisasi yang diketuai Dr. Kooders juga mengusulkan penetapan 12 lokasi sebagai cagar alam, yakni beberapa danau di Banten, Pulau Krakatau, Pulau Panaitan, Laut Pasir Bromo, Pulau Nusa Barung, Semenanjung Purwo, dan Kawah Ijen.
Saat Indonesia merdeka pada tahun 1945 pun, konservasi alam di Indonesia tidak hilang. Pelestarian flora dan fauna di Indonesia masih ada hingga sekarang.
Demi menjaga konservasi alam di Indonesia, melalui UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemerintah Indonesia membagi fungsi hutan menjadi, fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.
Hutan lindung dan hutan produksi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. Sementara, untuk hutan konservasi dimanfaatkan untuk melestarikan ekosistem flora dan fauna Indonesia.
Menurut UU Kehutanan tersebut, hutan konservasi di Indonesia dibagi beberapa jenis. Hutan ini terbagi menjadi hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru yang diperuntukkan untuk melestarikan ekosistem flora dan fauna.
Hari Konservasi Alam Nasional tak bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan pemerintah dalam upaya menjaga kesinambungan kegiatan perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai sistem penyangga kehidupan di Indonesia. Di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2029 tentang Hari Konservasi Alam Nasional.
Adapun isi dari Keputusan tersebut menyatakan bahwa konservasi alam merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan yang harus terus dilaksanakan dan dipertahankan pada setiap kegiatan dalam upaya perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai sistem penyangga kehidupan.
Dalam upaya menjaga kesinambungan kegiatan dalam upaya perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai sistem penyangga kehidupan dan dalam upaya memasyarakatkan konservasi alam secara nasional sebagai sikap hidup dan budaya bangsa, perlu menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Konservasi Alam Nasional dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Post a Comment for "Mengenal Hari Konservasi Alam Indonesia 10 Agustus"