ANAK-ANAK, KETAHUI HAK DAN KEWAJIBAN KAMU

blogduniaanakindonesia.blogspot.com, Jakarta: Anak-anak termasuk anggota masyarakat yang paling rentan dan membutuhkan perlindungan khusus. Hampir 20 juta lebih anak tinggal di negara kita, dan merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai orang tua, keluarga, komunitas, dan pemerintah untuk memastikan bahwa semua anak kita aman dari bahaya dan tumbuh dalam lingkungan pengasuhan. Untuk memastikan hal tersebut, anak memiliki hak hukum khusus yang diberlakukan oleh negara.

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/

APA HAK ANAK?


Hak-hak anak dicantumkan pada Pasal 4 - Pasal 18 dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Hak-hak ini demi kepentingan terbaik semua anak di bawah usia 18 tahun.


Para perancang Undang-Undang kita telah memprioritaskan hak-hak anak. Dalam hal apa pun yang memengaruhi kesejahteraan anak, Undang-Undang menyatakan bahwa kepentingan terbaik seorang anak adalah yang terpenting.
MEMAHAMI HAK ANAK


Secara lengkap Pasal 4 - Pasal 18 dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002, berjudul "Perlindungan Anak", mengatakan:
  1. Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. Hak untuk beribadah menurut agamanya.
  4. Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.
  5. Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Bagi anak yang menyandang cacat juga hak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga hak mendapatkan pendidikan khusus.
  7. Hak menyatakan dan didengar pendapatnya.
  8. Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang.
  9. Bagi anak penyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
  10. Bagi anak yang berada dalam pengasuhan orang tua/ wali, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
    • diskriminasi;
    • eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
    • penelantaran;
    • kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
    • ketidakadilan; dan
    • perlakuan salah lainnya.
  11. Hak untuk memperoleh perlindungan dari :
    • penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
    • pelibatan dalam sengketa bersenjata;
    • pelibatan dalam kerusuhan sosial;
    • pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
    • pelibatan dalam peperangan.
  12. Hak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
  13. Setiap anak yang dirampas kebebasannya hak untuk :
    • mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
    • memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
    • membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
  14. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
  15. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.



Silahkan lanjut baca: Apa yang perlu Anda ketahui tentang hak-hak anak


Dengan hak datang kewajiban


Pasal 20 undang-undang nomor 23 tahun 2002 berisi Kewajiban dan Tanggung Jawab warga negara yang berlaku untuk semua orang.


Beberapa dari hak-hak ini berlaku untuk anak-anak dan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.


Ini termasuk:
  • Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
  • Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.



Undang-undang perlindungan Anak bukanlah satu-satunya undang-undang yang digunakan hukum untuk melindungi hak-hak anak.


Legislasi yang memberikan perlindungan khusus untuk anak-anak meliputi:


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Dan Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Bahasa Inggris: United Nations Convention on the Rights of the Child).


Ayo bantu melindungi anak-anak kita dan melaporkan pelecehan jika terjadi di keluarga maupun lingkungan kamu. Demikianlah artikel dunia anak Indonesia untuk hak dan kewajiban pada tulisan blogduniaanakindonesia.blogspot.com, semoga bermanfaat!

Post a Comment for "ANAK-ANAK, KETAHUI HAK DAN KEWAJIBAN KAMU"