PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN ANAK DALAM KELUARGA

blogduniaanakindonesia.blogspot.com, Jakarta: Anak merupakan cikal bakal lahirnya suatu generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan Nasional. Anak adalah aset bangsa Indonesia, masa depan bangsa dan Negara dimasa yang akan datang berada ditangan anak sekarang. Semakin baik kepribadian anak sekarang maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa, begitu pula sebaliknya apabila kepribadian anak tersebut buruk maka akan buruk pula kehidupan bangsa yang akan datang. Sebagai langkah pembentukan kepribadian mereka, maka yang harus dilakukan adalah memenuhi hak-hak mereka. Bahkan Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Menurut hukum Islam dan hukum adat sama-sama menentukan seseorang masih anak-anak atau sudah dewasa bukan dari usia anak. Pemenuhan hak anak bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah Indonesia, namun juga orangtua. Sebaik orangtua alangkah bijaksana apabila kita ketahui apa saja hak, kewajiban dan definisi terkait anak-anak di Indonesia, jadi baca terus penjelasan blogduniaanakindonesia.blogspot.com;

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/

DEFINISI ANAK MENURUT PENDAPAT PARA AHLI

Beberapa definisi Anak adalah sebagai Berikut;


1. Definisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 1 Tentang Perlindungan Anak. Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Definisi anak yang ditetapkan perundang-undangan berbeda dengan definisi menurut hukum islam dan hukum adat. Menurut hukum Islam dan hukum adat sama-sama menentukan seseorang masih anak-anak atau sudah dewasa bukan dari usia anak. Hal ini karena masing-masing anak berbeda usia untuk mencapai tingkat kedewasaan.


Hukum Islam menentukan definisi anak dilihat dari tanda-tanda pada seorang apakah sudah dewasa atau belum. Artinya seseorang dinyatakan sebagai anak apabila anak tersebut belum memiliki tanda-tanda yang dimiliki oleh orang dewasa sebagaimana ditentukan dalam hukum Islam.


2. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (26) Tentang Ketenagakerjaan. Anak adalah Setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas tahun).


3. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Anak adalah Seorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.


4. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentinganya.


5. Menurut Pasal 45 KUHP. Anak adalah Anak yang belum dewasa apabila seorang tersebut belum berusia 16 tahun. Pasal 330 ayat (1) KUH Perdata Seorang belum dikatakan dewasa jika orang tersebut umurnya belum genap 21 tahun, kecuali seorang tersebut telah menikah sebelum umur 21 tahun.


6. Menurut Pasal 98 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.


HAK DAN KEWAJIBAN ANAK

Dalam Bab II Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, mengatur tentang hak-hak anak atas kesejahteraan, yaitu:
  1. Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan.
  2. Hak atas pelayanan.
  3. Hak atas pemeliharaan dan perlindungan.
  4. Hak atas perlindungan lingkungan hidup.
  5. Hak mendapatkan pertolongan pertama.
  6. Hak untuk memperoleh asuhan.
  7. Hak untuk memperoleh bantuan.
  8. Hak diberi pelayanan dan asuhan.
  9. Hak untuk memperoleh pelayanan khusus.
  10. Hak untuk mendapatkan bantuan dan pelayanan.



Hak anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat (12) menyebutkan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.


Dalam Konvensi Hak Anak Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa negara-negara peserta mengakui hak anak atas pendidikan dan dengan tujuan mencapai hak ini secara bertahap dan mendasarkan pada kesempatan yang sama. Ini berarti bahwa anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa membeda-bedakan status dan golongan dan begitu pula dengan pekerja anak. Pekerja anak yang terpaksa harus bekerja mendapat kesempatan yang sama seperti anak lain untuk mendapatkan pendidikan yang murah bagi mereka.


Kewajiban anak diatur dalam Undang-Undang nomor 23/2002 Jo. 35/2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 19, yaitu setiap anak berkewajiban untuk;
  1. Menghormati orang tua, wali, dan guru.
  2. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman.
  3. Mencintai tanah air, bangsa, dan negara.
  4. Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.
  5. Melaksanakan etika dan ahlak mulia.



Negara dan pemerintah Indonesia berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, kondisi fisik, dan/atau mental anak.


KELUARGA INDONESIA DALAM PEMENUHAN HAK ANAK DAN FUNGSI KELUARGA

Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat di Indonesia yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.


Anak-anak merupakan penerus dari suatu generasi yang akan dipersiapkan untuk menghadapi masa depan, dan meneruskan perjuangan orangtua dan masyarakat. Pada masa anak-anak inilah, orangtua memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dan hak anak-anaknya, karena pada dasarnya orangtua adalah lingkungan sosial anak yang paling awal. Hak dan kewajiban ini harus dipenuhi agar anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal pada masyarakat.


Terdapat empat prinsip yang berada dalam Konvensi Hak Anak yang mendasarkan, yaitu:
  1. Non-diskriminasi.
  2. Best interest of the child.
  3. Kelangsungan hidup dan perkembangan anak
  4. Penghargaan terhadap pendapat anak
(Prinsip-prinsip dasar KHA dalam UU No.23/2002)


Anak-anak harus diasuh dalam perlindungan orang tua karena fungsi keluarga adalah melindungi. Ayah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga dengan mencukupi kebutuhan dasar seluruh anggota keluarga. Ibu melindungi keluarga dengan membuat rumah bersih dan sehat serta seluruh anggota keluarga memperoleh asupan gizi yang seimbang sehingga tumbuh dan berkembang secara sehat. Perlindungan terhadap identitas dan hak kewarganegaraan diberikan oleh orang tua dengan melaporkan kelahiran anak dan memperoleh akta kelahiran. Akte kelahiran membawa dampak hukum karena anak memperoleh status kewarganengaraan, status diri dan segala hak yang terkait karena memiliki hubungan yang sah dengan kedua orangtuanya termasuk hak atas harta peninggalan keduaorang tuanya.


Selain itu Fungsi keluarga sebagai pintu gerbang pembangunan masa depan anak. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara Indonesia.


Fungsi keluarga juga sebagai fungsi pembinaan lingkungan, artinya menempatkan anggota keluarga dalam hubungan antar keluarga sebagai masyarakat. Pada kapasitas sebagai tetangga harus saling melindungi, saling menghormati, saling berbagi, dan saling mengingatkan. Bentuk-bentuk perlakuan salah pada pada anak tidak akan terjadi jika anggota keluarga dalam satu lingkungan masyarakat peka terhadap kondisi tetangga dan melakukan pendidikan terhadap warganya.


Pengembangan lingkungan yang protektif dan ramah anak akan berkembang jika semua keluarga melakukan fungsi pembinaan lingkungan. Pengembangan monitoring berbasis masyarakat untuk setiap pelanggaran hak anak akan menyadarkan setiap orang untuk memberikan perlindungan terhadap anak Keluarga merupakan payung kehidupan bagi seorang anak. Keluarga merupakan tempat ternyaman bagi seorang anak. Beberapa fungsi keluarga selain sebagai tempat berlindung, (Mudjijono, et al., 1995) diantaranya, yaitu:
  1. Mempersiapkan anak-anak bertingkah laku sesuai dengan niai-nilai dan norma-norma aturan-aturan dalam masyarakat dimana keluarga tersebut berada (sosialisasi).
  2. Mengusahakan tersekenggaranya kebutuhan ekonomi rumah tangga (ekonomi), sehingga keluarga sering disebut unit produksi.
  3. Melindungi anggota keluarga yang tidak produksi lagi (jompo).
  4. Meneruskan keturunan (reproduksi).



Demikianlah artikel dunia anak Indonesia terkait pemenuhan kewajiban dan hak anak-anak di keluarga dalam tulisan penjelasan blogduniaanakindonesia.blogspot.com, semoga bermanfaat!

Post a Comment for "PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN ANAK DALAM KELUARGA"