PENGERTIAN HAK MENURUT PARA AHLI

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/
Pengetahuan Pengertian Hak Menurut Para Ahli.



Blogduniaanakindonesia.blogspot.com - Pengertian Hak Menurut Para Ahli - Istilah Hak selalu dikaitkan dengan kewajiban. Padahal sesungguhnya kedua istilah tersebut memiliki pengertian dan konsep yang berbeda, meski bisa berjalan secara bersamaan dalam kehidupan sehari-hari. Lalu, seperti apa pengertian hak?


Untuk lebih memahami konsep dan perbedaan hak dengan kewajiban bisa dengan mengetahui pengertian pertumbuhan menurut para ahli. Pada dasarnya, hak dan kewajiban sama-sama merupakan mengarah pada tanggung jawab dan pengembangan kesadaran sosial yang tidak dapat dipisahkan. Namun, keduanya memiliki makna yang berbeda bila dilihat dari cara kita mengamati suatu tindakan sehari-hari Manusia sebagai warga negara.


Secara umum, hak bisa dimaknai sebagai suatu kepemilikan tindakan maupun kuasa yang mutlak menjadi milik seseorang untuk menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh suatu pihak dan secara prinsip tidak dapat dituntut secara paksa oleh pihak lain, dan tindakan tersebut tentunya berbeda-beda pada setiap warga masyarat. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), hak adalah suatu bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.

Baca Juga: Apa tujuan dari Konvensi Hak Anak

Sedangkan makna kewajiban secara umum adalah sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh suatu pihak dan secara prinsip dapat dituntut secara paksa oleh pihak lain, dan tindakan tersebut tentunya tak berbeda pada setiap warga masyarat. Menurut KBBI, kewajiban adalah segala sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.


Selain pengertian di atas, definisi hak juga diungkapkan oleh banyak ahli. Berikut ini adalah beberapa pengertian hak menurut para ahli:
  1. Menurut Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
  2. Menurut Srijanti, hak adalah unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
  3. Menurut Soerjono Soekanto, hak adalah dibagi menjadi dua jenis, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut). Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih. Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, antara lain:
    • Hak dalam hukum tata negara.
    • Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
    • Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.
    • Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.
  4. Menurut Curzon, hak adalah dikelompokkan ke dalam lima jenis, antara lain:
    • Hak Sempurna: Hak yang dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui jalur hukum.
    • Hak Positif: Hak menuntut adanya sebuah perbuatan atau tindakan.
    • Hak Utama: Wujud hak yang diperjelas oleh hak-hak lain yang sifatnya sebagai hak tambahan.
    • Hak Publik: Hak yang berlaku di lingkungan umum, baik lingkungan kelompok, masyarakat, bahkan negara.
    • Hak Milik: Hak yang memiliki hubungan dengan kepemilikan barang dan hak pribadi.
  5. Menurut RMT Sukamto Notonagoro, hak adalah sebuah wewenang di mana seseorang memiliki otoritas untuk menerima atau melakukan suatu hal yang diinginkannya dan sudah semestinya diterima atau dilakukan oleh individu tersebut.


    Hak merupakan sesuatu yang tidak bisa diberikan kepada individu lain. Sehingga, tidak bisa dilakukan dan diterima oleh individu lain.
  6. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  7. Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Hak konstitusional merupakan hak-hak yang dijamin dalam dan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penjaminan hak tersebut baik dinyatakan secara tegas maupun secara tersirat.
  8. John Locke, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).



Konsep hak pada dasarnya merupakan sebuah konsep keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.


Demikian ulasan mengenai pengertian hak menurut para ahli. Di dalamnya juga telah dijabarkan mengenai persamaan dan perbedaan hak dan kewajiban. Meski terlihat sama, tetapi keduanya adalah berbeda. Keduanya telah dikupas dalam pengertian-pengertian yang bisa ditelaah dan dipahami dengan sangat jelas.

Baca Juga: Pengertian Misi Menurut Para Ahli

----

Ayo, kunjungi Blogduniaanakindonesia.blogspot.com dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani Blogduniaanakindonesia.blogspot.com, Blog dunia pelajaran anak Indonesia.

Post a Comment for "PENGERTIAN HAK MENURUT PARA AHLI"