Struktur Kurikulum K-13 dan Mata Pelajaran di SMA/MA

BLOGDUNIAANAKINDONESIA: Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) merupakan pengorganisasian kompetensi inti, kompetensi dasar, mata pelajaran, beban belajar, dan muatan pembelajaran.


A. Kompetensi Inti

Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.


Rumusan Kompetensi Inti (KI) menggunakan notasi sebagai berikut:
  • KI-1 untuk kompetensi inti sikap spiritual,
  • KI-2 untuk kompetensi inti sikap sosial,
  • KI-3 untuk kompetensi inti pengetahuan, dan
  • KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan.


Baca: Struktur Kurikulum K-13 dan Mata Pelajaran di SD/MI

Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah adalah sebagai berikut:


KOMPETENSI INTI KELAS X
  • Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya;
  • Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia;
  • Memahami,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya;
  • Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.



KOMPETENSI INTI KELAS XI
  • Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya;
  • Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia;
  • Memahami,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya;
  • Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.



KOMPETENSI INTI KELAS XII
  • Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya;
  • Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia;
  • Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah;
  • Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.


B. MATA PELAJARAN

Berdasarkan kompetensi inti disusun mata pelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan mata pelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah adalah sebagai berikut:

https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/


Keterangan blogduniaanakindonesia:
  • Mata pelajaran Kelompok A dan C merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
  • Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
  • Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
  • Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
  • Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 45 menit.
  • Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
  • Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
  • Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
  • Khusus untuk Madrasah Aliyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
  • Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.



C. BEBAN BELAJAR

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
  1. Beban belajar di SMA/MA dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu.
    • Beban belajar satu minggu Kelas X adalah minimal 42 jam pelajaran.
    • Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah minimal 44 jam pelajaran.
  2. Beban belajar di Kelas X dan XI dalam satu semester minimal 18 minggu.
  3. Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil minimal 18 minggu.
  4. Beban belajar di kelas XII pada semester genap minimal 14 minggu. Beban belajar bagi SMA/MA yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur dalam pedoman SKS.



D. Kompetensi Dasar

Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran.


Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
  1. kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
  2. kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
  3. kelompok 3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
  4. kelompok 4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.



E. Muatan Pembelajaran

Muatan pembelajaran di Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang berbasis pada konsep-konsep terpadu dari berbagai disiplin ilmu untuk tujuan pendidikan adalah mata pelajaran kelompok Matematika dan Ilmu Alam, serta Ilmu-ilmu Sosial.


Adapun Struktur Muatan Kurikulum Kelas X, XI dan kelas XII SMA dapat disajikan dalam tabel blogduniaanakindonesia.blogspot.com:


https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/
Tabel Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam. Ilustrasi: https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/



https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/
Tabel Kelompok Peminatan Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Ilustrasi: https://blogduniaanakindonesia.blogspot.com/



a. Muatan lokal

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal, yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.


Muatan lokal diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk:
  • mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan
  • melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.



Muatan lokal dikembangkan atas prinsip:
  • kesesuaian dengan perkembangan peserta didik;
  • keutuhan kompetensi;
  • fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan; dan
  • kebermanfaatan untuk kepentingan nasional dan menghadapi tantangan global.



Muatan lokal dapat berupa antara lain: (1) seni budaya, (2) prakarya, (3) pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, (4) bahasa, dan/atau (5) teknologi.


Muatan pembelajaran terkait muatan lokal berupa bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya.


Muatan pembelajaran terkait muatan lokal diintegrasikan antara lain dalam mata pelajaran seni budaya,prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan. Dalam hal pengintegrasian tidak dapat dilakukan, muatan pembelajaran terkait muatan lokal dapat dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri. Muatan lokal di SMA Negeri 1 STM Hilir terintegrasi dalam mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan serta Seni Budaya.


b. Pengembangan Diri

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.


Bakat dan minat peserta didik dilaksanakan dalam kegiatan ekstrakurikuler yang terdiri atas :
  • Ekstrakurikuler Wajib : Pramuka
  • Ekstrakurikulker Pilihan terdiri atas kelompok :
    1. Kelompok Olah raga prestasi : futsal, pencak silat, taekwondo
    2. Kelompok Kesenian : paduan suara dan drumband
    3. Kelompok organisasi dan pendidikan lingkungan : OSIS
  • Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
  • Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
  • Beban belajar kelas X adalah 44 jam pembelajaran.
  • Beban belajar di kelas X dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
  • Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.


Baca: Struktur Kurikulum K-13 dan Mata Pelajaran di SMP/MTs.

Demikian uraian lengkap terkait Struktur Kurikulum K-13 serta Mata Pelajaran di Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Madrasah Aliyah (MA) yang dapat dibagikan blogduniaanakindonesia.blogspot.com, semoga bermanfaat bagi pengunjung BLOGDUNIAANAKINDONESIA:

Post a Comment for "Struktur Kurikulum K-13 dan Mata Pelajaran di SMA/MA"